1. HOME
  2. NEWS
NEWS

RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim, Masih Berstatus Saksi

Eks Direktur Pelindo II itu mengaku sangat rileks saat diperiksa selama 3 jam. Apa saja yang ditanyakan penyidik?

By Dwifantya Aquina 6 Januari 2016 15:42
RJ Lino, mantan direktur PT Pelindo II diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Richard Joost (RJ) Lino kembali menjejakkan kakinya di gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 6 Januari 2016. Mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu kembali menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Dia diperiksa sebagai saksi.

Gaya Lino saat tiba di gedung Bareskrim tak berubah, seperti yang sebelumnya, dia tampak santai. Melenggang didampingi kuasa hukumnya.

Dia diperiksa sekitar tiga jam, atau sejak pukul 08.45 WIB hingga 11.55 WIB. Namun, saat keluar dari gedung Bareskrim mendadak Lino bungkam terkait materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.

Ia hanya mengomentari suasana pemeriksaan kesekian kalinya itu. "Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok," ujar Lino sambil terus melangkah meninggalkan para pewarta yang telah menunggunya sejak pagi.

Pengacara Lino, Heroe M Soewarno mengatakan, pemeriksaan kliennya masih seputar pengadaan 10 unit mobile crane. Hanya saja, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak banyak.

"Pertanyaan masih seputar dasarnya saja. Tidak ada yang spesifik," kata Heroe.

Heroe mengatakan kliennya akan kembali diperiksa pada 19 Januari mendatang. "Tanggal 19 akan ada pemeriksaan lagi. Untuk melengkapi, slip gaji, berkas gaji (untuk dibawa), sama aset yang dimilik Pak Lino," terangnya.

Lalu, apakah usai pemeriksaan berkali-kali tersebut, status RJ Lino akan menjadi tersangka?

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, pemeriksaan berkali-kali pada RJ Lino memang dibutuhkan untuk pendalaman.

Sedangkan mengenai kemungkinan status RJ Lino dinaikkan menjadi tersangka, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang menangani.

"‎Sekali lagi ya, (RJ Lino) diperiksa berkali-kali itu tujuannya untuk pendalaman. Kalau pemeriksaan tersangka (inisial FN, mantan Direktur Teknik Pelindo II) untuk membuat terang perkara ini," ujar Anang.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Anang Iskandar telah memberi sinyal untuk tak mau kalah dengan langkah KPK yang telah menetapkan Lino sebagai tersangka.

Menurut Anang adalah wajar jika KPK lebih dulu mengenakan status tersangka terhadap RJ Lino, pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus ini yaitu sejak 2010 atau lima tahun silam, sementara Bareskrim baru sejak Agustus 2015 silam.

Anang juga mengatakan saat ini penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan Lino dalam kasus yang diyakini membuat Komjen Budi Waseso ‎alias Buwas digeser menjadi Kepala BNN itu.

Namun belum jelas apakah Lino diduga ikut sebagai pelaku penyertaan dan bersama-sama dengan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan yang telah jadi tersangka ataukah berdiri sendiri dengan kejahatan yang baru.

Bareskrim masih mempunyai kendala lain dalam penyelesaian kasus ini yaitu perhitungan kerugian negara (PKN) yang belum keluar dari BPK

Ketika disinggung soal pernyataan Anang yang menuturkan di awal 2016 akan ada penetapan tersangka baru, Anang meminta semua pihak bersabar. "Sabar to, jangan buru-buru, nanti ada saatnya (tersangka baru)," katanya.

 

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section