1. HOME
  2. NEWS
KEKERASAN ANAK

Polisi Tetapkan AD Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah dalam Kardus

AD tak lain adalah tetangga korban. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku diketahui tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

By Rohimat Nurbaya 10 Oktober 2015 17:03
Konferensi pers kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Mapolda Metro Jaya (Money.id/Rohimat Nurbaya)

Money.id - Polisi Daerah Metro Jaya telah menetapkan AD sebagai pelaku pembunuhan bocah perempuan PNF (9) yang jasadnya dibuang dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka AD merupakan tetangga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, motif AD dalam kasus ini tak lain adalah kekerasan seksual. Korban sempat disetubuhi di rumah AD, kemudian dibekap, lalu dijerat dengan kabel tembaga dari charger ponsel hingga tak bernyawa.

"Saat itu pelaku diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 10 Oktober 2015.

Tidak ada alasan jelas mengapa pria berusia 39 tahun itu tiba-tiba langsung melakukan pembunuhan. Setelah mengetahui bocah malang itu meninggal, AD panik dan kemudian membuang jenazah korban.

Menurut keterangan AD pada polisi, ia menyiapkan dua buah kardus, satu dipakai membungkus jenazah PNF, satu lagi digunakan membungkus baju korban. Dua buah kardus tersebut menjadi petunjuk utama pihak kepolisan melakukan penyelidikan.

"Pertama polisi menemukan boks berisi jenazah korban. Kemudian 10 kilometer dari lokasi ditemukan boks berisi pakaian korban," ujar Krishna.

Krishna menjelaskan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemilik warung tersebut diduga penyuka anak kecil. AD dikenal sangat dekat dengan anak-anak di sekitar rumah dia.

"Pelaku membuat kelompok bernama booltacoz, anggotanya anak-anak di bawah 14 tahun. Mereka sering mengonsumsi sabu bersama-sama," terang dia.

Kasus itu bermula dari ditemukannya jasad seorang anak perempuan dalam kondisi telungkup di dalam kardus. Warga menemukannya di Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Polisi kemudian membidik AD selaku saksi potensial, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan narkoba pada kasus berbeda. Aksi AD tercium saat polisi tengah mengembangkan kasus pembunuhan bocah PNF, dan melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak, dimana tiga diantaranya perempuan dan 10 lainnya laki-laki.

Dari penyelidikan, polisi mendapatkan kesaksian dari T bahwa tersangka AD pernah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap dirinya, dimana kejadian tersebut telah terjadi pada Juni 2015 lalu.

Selain itu, tes DNA yang dilakukan penyidik terhadap AD juga cocok 99 persen dengan yang temuan di jenazah korban. Polisi juga menemukan sebelah kaus kaki PNF saat melakukan penggeledahan di rumah AD. Dengan dua alat bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan AD sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap PNF. (dwq)

Baca Juga

(da/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section