Bangunan yang terdiri lebih dari tiga lantai dikategorikan sebagai rumah toko (ruko), apartemen sewa, wisma, atau sejenisnya.
By Adhi 16 Mei 2016 11:10Money.id - Penting untuk Anda perhatikan, ternyata ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur peruntukan rumah tinggal dan sewa.
Menurut yang dilansir laman UrbanIndo, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 menjelaskan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua wilayah mendapatkan izin membangun rumah tinggal setinggi tiga lantai. Tak hanya Perda, ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2013 yang membahas mengenai Bangunan Rumah Tinggal Tiga Lantai.
Bangunan yang terdiri lebih dari tiga lantai dikategorikan sebagai rumah toko (ruko), apartemen sewa, wisma, atau sejenisnya. Apabila peruntukkan bangunan tersebut tidak jelas, maka bangunan tersebut akan disegel. Bahkan, bisa saja dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah didirikan.
Pemkot juga mewajibkan kepada masyarakat untuk melaporkan alih fungsi rumah tinggal, misalnya menjadi apartemen sewa. Hal ini memang diwajibkan, mengingat adanya perbedaan pada perizinan yang diberikan untuk rumah tinggal dengan apartemen sewa.
Apabila melanggar Perda yang telah berlaku, maka pemerintah setempat akan mengenakan sanksi kepada sang pemilik. Sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencakup denda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, bisa saja IMB dari bangunan tersebut akan dicabut.
Untuk lebih jelasnya simak ulasan UrbanIndo berikut ini.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Heboh Penjelajah Waktu Bawa Smartphone pada 1995
15 Mei 2016 12:52