1. HOME
    2. NEWS
BURUH

Pemerintah Sebut Jumlah PHK Pada Semester I 2016 Turun 7,24 Persen

By Rohimat Nurbaya 26 Agustus 2016 15:08
Upaya Pemerintah

Dakhiri menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya (PHK) terhadap pekerja/buruh serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.

"Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertam­bah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan," ujarnya.

Dakhiri menjelaskan, selama ini pihak Kemnaker melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima. Informasi mengenai PHK itu, lanjut Menaker, bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Dakhiri.

Kementerian Tenaga Kerja, menurut Hanif, telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit Provinsi dan Kabu­paten atau Kota.

"Intinya kita mengefektifkan de­teksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah-daerah," tegas dia.

Upaya-upaya mencegah PHK yang bisa dilakukan perusahaan, menurut Menaker, diantaranya mengurangi upah dan fasilitas pe­kerja tingkat atas, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," terangnya.

Dakhiri menambahkan, pemerintah juga meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan.

"Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya," imbuh Menaker.

(rn/rn)

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section