1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Organisasi Pecinta Hewan Tolak Legalisasi Konsumsi Daging Anjing

Rencana legalisasi ini digulirkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

By Dwifantya Aquina 1 Oktober 2015 11:18
Doni Herdaru Tona, Founder Animal Defender (MONEY.ID/Dian Ardiahanni)

Money.id - Berbagai organisasi pecinta hewan di Indonesia menolak Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai legalisasi konsumsi daging anjing di Jakarta. Mereka beranggapan anjing bukanlah hewan yang layak untuk dikonsumsi, melainkan sebagai binatang peliharaan.

"Bagi saya anjing merupakan bagian dari keluarga, jadi saya beranggapan kalau anjing tidak layak untuk dimakan," ujar Davina Veronica, CEO Garda Satwa Indonesia dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 30 September 2015.

Wanita yang juga berprofesi sebagai artis ini mengaku telah memelihara anjing sejak balita. "Sampai sekarang saya juga masih memelihara lima anjing," kata model berusia 37 tahun itu.

Baginya anjing merupakan sumber kebahagiaan karena dapat menemaninya saat dirinya sedang lelah. "Bermain dan bertemu dengan anjing adalah rutinitas yang menyenangkan," ucap salah satu pemeran pada film Badai Pasti Berlalu itu.

Pendapat Davina ini berkaitan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE), dan Codex Alimentarius Commision (CAC). Dimana kelompok-kelompok tersebut beranggapan bahwa anjing merupakan satwa peliharaan, bukan hewan ternak.

Penolakan juga datang dari Doni Herdaru Tona, Founder Animal Defender Indonesia. "Saya menolak daging anjing dijadikan bahan konsumsi," tegasnya.

Menurut dia, memakan daging anjing bukan masalah sehat atau tidak, tapi sudah menjadi semangat masyarakat dunia internasional untuk tidak mengonsumsi hewan tersebut. "Dunia internasional sudah menyuarakan 'Say No To Dog Meat', marilah bersama kita wujudkan itu," tegas Doni.

Selain bukan hewan layak konsumsi, rencana legalisasi perdagangan daging anjing juga dapat mengancam prinsip Animal Walfare dan kesehatan manusia. Menurut kalangan pecinta hewan, regulasi yang dapat diterima hanyalah melarang penjualan dan konsumsi daging anjing diberbagai lokasi di Jakarta.

Terkait hal itu, Cyril Raoul Hakim yang juga anggota dari Garda Satwa Indonesia ini berharap agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 Pasal 31 Ayat 2. Perda ini berisi tentang larangan menjual daging yang berasal dari pasar gelap dan tidak terjamin kesehatannya.

"Ahok itu kan gubernur dan punya kekuasaan untuk melakukan pelarangan jadi harus tegas dalam bersikap," kata dia.

Kebijakan Ahok

Rencana legalisasi konsumsi daging anjing marak diperbincangkan, menyusul rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di ibu kota.

Memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan berniat membuat aturan itu karena peredaran anjing untuk konsumsi luput dari regulasi pemerintah. Menurut mereka, puluhan ribu anjing dikonsumsi oleh warga Jakarta tanpa keterangan yang jelas.

Hal itu dikhawatirkan, karena kemungkinan terdapat sejumlah penyakit pada anjing yang akan dikonsumsi tanpa melalui regulasi. Oleh karena itu, dinas terkait menganggap perlu mengkaji beberapa aspek seperti tempat penjualan daging anjing yang akan dikonsumsi dalam sebuah Pergub.

Namun oleh sebagian kalangan, hal ini mendapatkan tentangan. Karena sebagian dari mereka anjing bukan merupakan daging yang layak untuk dikonsumsi.

Selain beberapa organisasi pecinta binatang, Nahdatul Ulama (NU) beranggapan tindakan Ahok ini melukai umat  Islam. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU Susianah Affandy yang mengatakan bahwa mengonsumsi makanan prinsipnya halalan toyiban.

Laporan: Dian Ardiahanni

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section