1. HOME
  2. NEWS
PENGAMPUNAN PAJAK

Orang-orang Ini Tidak Wajib Ikut Tax Amnesty

Peraturan itu dibuat dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada wajib pajak.

By Rohimat Nurbaya 30 Agustus 2016 12:02
Presiden Joko Widodo Membayar Pajak (Setkab RI)

Money.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam Peraturan Pajak itu ditegaskan, bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu, seperti dikutip dari laman Setkab RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp58,5 juta per tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp67,5 juta.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak juga disebutkan, Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, harta warisan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila: a. Diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau b. Harta warisa sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Adapun harta hibahan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila: a. Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan sbb: a. dalam hal SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh; atau b. Dalam hal SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.

"Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan harta dan/atau i nformasi yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.

Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 yang ditetapkan pada 29 Agustus 2016 ditulis: Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section