1. HOME
  2. NEWS
KORUPSI

OC Kaligis Menanti Pembacaan Vonis Hari Ini

Pengacara senior itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

By Dwifantya Aquina 10 Desember 2015 12:13
OC Kaligis (ocklaw.com)

Money.id - Pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis, akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 10 Desember 2015.

Jaksa menuntut agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.

Pengacara OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengatakan telah siap menghadapi sidang pembacaan vonis. Ia berharap, Majelis Hakim Tipikor bisa meringankan hukuman kliennya.

"Saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Kami juga siap untuk mengajukan banding jika memang tidak sesuai," kata dia.

Saat membacakan nota pembelaan, Kaligis meminta agar ia dibebaskan dari seluruh dakwaan yang didakwakan, ditambah dengan rehabilitasi nama dan pembukaan rekening.

Kaligis juga menuding jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Yudi Kristiana telah melakukan rekayasa sedemikian rupa sehingga tampak sebagai fakta-fakta hukum dan kebenaran. Ia juga mengatakan jika dirinya divonis bersalah itu sama artinya dengan mengganjarnya hukuman mati karena ia sudah lanjut usia.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$15 ribu, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5.000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar US$2.000 sehingga totalnya US$27 ribu dan 5.000 dolar Singapura.

Namun, Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai US$1.000 kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Tujuan pemberian uang itu, menurut jaksa, adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suka artikel ini? KlikĀ LIKE

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section