1. HOME
  2. NEWS
NEWS

MK Tolak Pelajaran Seks dan Reproduksi Jadi Kurikulum

Pemohon memandangan remaja harus tahu pentingnya menjaga alat reproduksi agar tidak hamil di luar nikah dan tertular HIV.

By Dwifantya Aquina 5 November 2015 11:25
Gedung Mahkamah Konstitusi (jakartabytrain.com)

Money.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional agar mencantumkan pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum pendidikan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Aswanto, Rabu kemarin, 4 November 2015, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional, pasal 37 ayat 1 huruf h yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat sejumlah mata pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga.

Uji materi para pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat pendidikan jasmani dan olahraga itu mencantumkan materi kesehatan reproduksi. Dalam pembacaan putusannya MK menyebutkan kasus kehamilan di luar nikah yang dialami salah seorang pemohon bukan hanya karena tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.

"Bukan semata-mata yang disebabkan dari kurang atau tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi yang diterima para pemohon, melainkan juga karena faktor lingkungan dan dari dalam sendiri pemohon itu sendiri, kurangnya pengawasan baik dari orang tua dan masyarakat sekelilingnya menjadi andil besar terjadinya hal tersebut," jelas Hakim MK, Aswanto, seperti dikutip BBC Indonesia.

"Seandainya pendidikan kesehatan reproduksi dicantumkan dalam kurikulum nasional sebagaimana permohonan para pemohon, tidak berarti kerugian konstitusional tidak akan atau tidak akan lagi terjadi," tambah Aswanto.

Sejumlah pegiat kesehatan reproduksi tetap menilai materi tersebut penting dimasukkan ke dalam kurikulum untuk mencegah kehamilan di luar nikah dan untuk meminimalkan penyebaran penyakit menular seksual. Para pemohon uji materi yang tergabung dalam SEPERLIMA menyatakan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi.

Ketua PKBI Sarsanto Wibisono Sarwono mengakui, selama ini memang ada penolakan untuk memasukkan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pendidikan dasar hingga menengah.

"Seperti pisau bermata dua, apa pun yang kita kerjakan tujuannya ini harus diberi tahu, ini untuk say no to sex, bukan untuk menjadi pengetahuan mereka untuk melakukan seks," kata Sartanto.

Menurut Sartanto, hal itu perlu diberitahukan kepada anak usia sekolah agar mereka tahu bahwa dengan hubungan seks kemungkinan akan terjadi infeksi menular seksual, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, hingga tertular HIV.

"Jadi untuk mencegah itu cuma satu, jangan melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan, kuncinya memang di situ. Ini yang tidak dibicarakan oleh orang lain," katanya.

Dia menilai selama ini pendidikan kesehatan reproduksi yang disisipkan dalam mata pelajaran biologi dan pendidikan kesehatan jasmani tidak cukup bagi anak-anak sekolah. "Secara konsep ini sudah diberikan dalam pendidikan biologi, kalau pendekatannya itu ekstra kulikuler itu tak masalah, tapi kalau masuk ke kurikulum itu penting. Kita bisa melihat pada kejadian akhir-akhir ini, penularan HIV dulu usia pekerja, kini ke SMP dan SMA, penggunaan narkoba, kehamilan yang tidak diinginkan, kekerasan seksual, kalau ini tidak segera dimasukkan, ini akan seperti gunung es makin lama makin besar, kita harus potong mata rantai ini," tegas Sartanto.

Dia menyatakan kehamilan di luar nikah akan menyebabkan hak pendidikan anak-anak terutama perempuan tidak terpenuhi, karena sebagian besar terpaksa berhenti sekolah.

Hasil Survei BPS 2012 mengungkapkan angka kehamilan remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan. Sementara Pusat Unggulan Terpadu Kesehatan Ibu dan Bayi menyebutkan sekitar 2,1 juta sampai 2,4 juta perempuan diperkirakan melakukan aborsi dan 30 persen di antaranya berusia remaja.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section