1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Kasus Pelecehan Anak, MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta sempat membebaskan keduanya dari hukuman terhadap perkara pencabulan anak di bawah umur.

By Dwifantya Aquina 25 Februari 2016 11:52
Dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI (Merdeka.com)

Money.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Internasional School (JIS) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan kedua guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman dihukum 11 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi terhadap dua terdakwa Neil dan Ferdinant telah dianulir MA. Putusan yang memenangkan jaksa itu dikeluarkan kemarin, Rabu 24 Februari 2016.

Dari putusan itu, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, masing-masing dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi ini dibacakan satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada hari ini, Kamis 25 Februari 2016.

Berdasarkan putusan itu, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menangkap Ferdinant di rumahnya di bilangan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dini hari tadi. Namun, hingga saat ini Neil belum ditemukan. Jaksa masih melakukan pencarian terhadap staf pengajar JIS tersebut.

Kedua guru JIS itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan membebaskan keduanya dari hukuman terhadap perkara pencabulan anak di bawah umur.

Merespons putusan itu, jaksa naik banding mengajukan kasasi ke MA. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkotsar, diputuskan kedua guru JIS itu bersalah.

Berikut kronologi eksekusi yang dijelaskan Kasipenkum Kejati DKI Waluyo:

Rabu 24 Februari 2016

Pukul 23.00 WIB Tim jaksa eksekutor bergerak ke rumah terpidana

Pukul 00.00 WIB Tim jaksa eksekutor dibagi ke 3 titik pencarian

Kamis 25 Februari 2016

Pukul 02.00 WIB Tim jaksa berhasil menangkap Ferdinant Tjiong di kediamannya lalu dibawa ke Kejari Jaksel

Pukul 06.00 WIB Ferdinant lalu dieksekusi ke LP Cipinang, sementara terpidana lainnya yaitu Neil Bantleman masih dalam upaya pencarian.

 

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section