1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Langkah Jokowi Merevisi UU Terorisme Penuh Tantangan

Banyak pihak, termasuk aktivis HAM, mencemaskan revisi UU Terorisme itu disalahgunakan.

By Dwifantya Aquina 20 Januari 2016 18:32
Presiden Joko Widodo (Setkab.go.id)

Money.id - Upaya revisi Undang-undang Terorisme yang banyak ditentang sejak diungkapkan empat tahun lalu, mendapat momentum baru sejak peristiwa aksi teror di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Presiden Joko Widodo mengemukakan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang (UU) Terorisme, saat ini masih dalam proses.

Pemerintah pun, lanjut Jokowi, sudah melakukan konsultasi dengan DPR, MPR, dan lembaga negara yang lain.

“Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama pentingnya. Bisa ada beberapa alternatif yang, ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi Undang-Undang, bisa nanti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu 20 Januari 2016.

Saat ditanya wartawan apakah situasinya saat ini sudah genting, Jokowi mengatakan sekarang ini memang mau tidak mau revisi UU Terorisme ini merupakan sebuah keperluan yang sangat mendesak. Maka dari itu harus segera dirampungkan.

“Sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas. Sehingga ada keberanian bertindak di lapangan,” ujarnya.

Jokowi menuturkan, dalam waktu dekat ia akan kembali bertemu dengan menteri dan lembaga negara terkait untuk membahas revisi UU Terorisme. "Karena memang perubahan ideologi (terjadi) sangat cepat, yang tentu saja perlu kita sikapi dengan secepat-cepatnya pula," kata dia.

Presiden mengakui, dalam pembahasan revisi UU Terorisme juga dibicarakan mengenai kemungkinan pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.

“Termasuk di situ di dalamnya. Yang berkaitan dengan itu juga termasuk,” tegasnya.

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section