1. HOME
  2. NEWS
BISNIS SYARIAH

Langkah Awal Merger 3 Bank Syariah Plat Merah Telah Dimulai

Peluang Indonesia menjadi pusat perkembangan ekonomi syariah di kancah global terbuka lebar.

By Ismoko 15 Oktober 2020 16:34
Ilustrasi

Money.id - Konsolidasi lembaga keuangan syariah dipercaya bisa berdampak pada meningkatnya pertumbuhan dan bisnis industri keuangan syariah di Tanah Air. Hal ini juga membuat peluang Indonesia menjadi pusat perkembangan ekonomi syariah di kancah global terbuka lebar.

Langkah awal penggabungan tiga bank umum syariah pelat merah telah dimulai dengan ditandatanganinya Conditional Merger Agreement (CMA) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN, pada Senin (12/10) malam.

Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat mengatakan, dampak positif merger lembaga keuangan syariah bisa muncul karena efisiensi yang tercipta dari aksi tersebut. Selain itu, tambahan modal juga akan dinikmati entitas-entitas yang terlibat dalam aksi konsolidasi.

“Semakin kuat dan besar lembaga keuangan, maka akan semakin mudah memenuhi asas economies of scale. Dengan beroperasi lebih efisien maka tingkat kompetitifnya semakin meningkat dan pada gilirannya bisa banyak membantu penetrasi dan pengembangan industri keuangan syariah secara khusus, dan ekonomi syariah secara umum,” ujar Taufik.

Hingga Juli 2020, nilai aset industri keuangan syariah tumbuh 20,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.639,08 triliun. Pertumbuhan ini diikuti peningkatan market share keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional menjadi 9,68 persen.

Meski meningkat, market share keuangan syariah masih terhitung kecil. Apalagi, saat ini tingkat literasi masyarakat atas keuangan syariah masih di angka 8,93 persen.

Selain merger, untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah, diferensiasi bisnis harus dimiliki pelaku industri ini. Taufik menyebut, keunikan bisnis syariah bisa didorong oleh perbankan dan industri keuangan non-bank dengan memperbaiki produk-produk berbasis risk-sharing; serta memperkuat sinergi dengan islamic social finance.

“Bisa dalam bentuk layanan otomatis zakat untuk dana yang sudah mencapai nisab, atau layanan digital yang mempermudah nasabah melakukan transaksi ZISWAF. Diferensiasi juga bisa dengan mengoptimalkan pembiayaan berbasis sewa (ijarah muntahiya bittamlik) dan riil murabahah,” ujarnya.

(i)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section