Dirut Pelindo II itu disangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya...
By Ita Malau 18 Desember 2015 20:10Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkanĀ Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi, 18 Desember 2015. KPK menjerat RJL dengan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010.
"KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL (Direktur Utama PT Pelindo II Persero) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan persnya.
Dirut Pelindo II, RJ Lino (www.merdeka.com)
Dia menambahkan, tersangka RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010.
Dalam pengadaan itu, RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC. Kasus ini mencuat setelah audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Nilai pengadaan QCC ini mencapai $17 juta.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus