1. HOME
  2. NEWS
NEWS

KPK Cegah Orang Kepercayaan Ahok, Sunny Tanuwidjaja

Pencegahan itu terkait kasus reklamasi pantai utara.

By Dwifantya Aquina 7 April 2016 19:54
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Beritajakarta.com)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK, agar sewaktu-waktu Sunny bisa dipanggil untuk memperjelas penydikan mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta, terkait pembahasan revisi Raperda Reklamasi pantai.

"Keterangannya dapat memperdalam penyidikan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui seberapa penting keterangan mereka sehingga harus dicekal.

"Kita belum tahu keterangannya sampai mereka didengar keterangannya. Tapi yang jelas mereka dicekal karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata dia.

KPK menyampaikan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 6 April 2016. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Sunny merupakan orang kepercayaan Ahok sejak lama. Bahkan, Sunny pernah mengatur jadwal wawancara antara pewarta dengan Ahok saat Pilkada DKI 2012 silam. Ketika itu, sosok Ahok bersama Joko Widodo (Jokowi) itu terbilang fenomenal.

Lihat saja, kicauan Ahok di akun Twitter-nya @basuki_btp dengan keterangan, "@kotakkotak4 bisa kontak Sunny Tanuwidjaja +6281574006635 yang mengatur jadwal saya. Terima kasih," kicau Ahok tertanggal 15 tahun 2012.

Sunny Tanuwidjaja merupakan sepupu dari istri Franky Oesman Widjaja, anak dari bos Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja.

Selain Sunny, KPK juga mencegah Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

Mereka dicegah ke luar negeri menyusul adanya kasus dugaan suap dalam proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, KPK sudah meminta imigrasi mencekal Chairman PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Berlian Kurniawati, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land Gerry. Dengan demikian total yang yang sudah dicekal ada lima orang.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang sekarang sudah mundur dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat 1 April 2016, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

 

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section