1. HOME
  2. NEWS
NEWS

KPI Siap Jatuhkan Sanksi Bagi Televisi yang Tampilkan Pria Kemayu

KPI melarang lembaga penyiaran menampilkan pria berperilaku kemayu dan berpakaian seperti wanita dalam tayangannya karena dapat merusak moral.

By Dwifantya Aquina 24 Februari 2016 13:52
Ilustrasi anak menonton televisi (Pixabay)

Money.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, khususnya televisi, menampilkan pria yang berperilaku kemayu dan berpakaian seperti wanita dalam tayangannya.

Larangan tersebut ditujukan KPI kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran melalui surat edaran yang diterima Money.id, Selasa 24 Februari 2016.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Judhariksawan, juga disebutkan KPI akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran.

"KPI akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang terbukti masih menyiarkan hal-hal tersebut," katanya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah KPI memantau dan menerima pengaduan masyarakat tentang program siaran yang masih menampilkan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita. KPI menyebutkan secara terperinci tayangan yang tidak diperbolehkan, yakni pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya--pemeran utama dan pendukung--dengan tujuh tampilan.

Tujuh tampilan yang dimaksud KPI yakni, pertama, gaya berpakaian kewanitaan. Kedua, riasan (makeup) kewanitaan. Ketiga, bahasa tubuh kewanitaan, termasuk--namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya.

Keempat, gaya bicara kewanitaan. Kelima, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Keenam, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita. Ketujuh, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakaan kalangan pria-kewanitaan.

KPI menilai, hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan tersebut dinilai dapat mendorong anak untuk belajar dan membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut telah diatur dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 pada Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Demikian juga dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4 yang mengatur tentang lembaga penyiaran yang diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section