1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Klinik Chiropraktik yang Diduga Malapraktik Tak Punya Izin

Seorang pasien meninggal setelah menjalani terapi di klinik tersebut pada Agustus 2015.

By Dwifantya Aquina 7 Januari 2016 15:45
Allya Siska, korban malapraktik (Facebook)

Money.id - Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, yang diduga melakukan malapraktik terhadap pasien bernama Allya Siska Nadya (33) hingga meninggal, ternyata belum mengantongi izin dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Kamis 7 Januari 2015. Menurut dia, fakta tersebut terungkap setelah tim gabungan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, melakukan pembinaan dan pengawasan mendalam ke Klinik First Chiropractic di Pondok Indah Mal.

"Hasil yang didapatkan, klinik tidak memiliki izin dan tidak mencantumkan papan nama dan jadwal praktik," ujar Koesmedi dalam rilis yang diterima Money.id.

Selain itu, klinik tersebut juga mempekerjakan dokter asing bernama Randall Cafferty yang tidak memiliki dokumen sama sekali dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Board of Chiropractic Examiners State of California dengan alamat chiro.ca.gov, dokter ini diberi sanksi hukuman disiplin selama 3 tahun mulai 13 Maret 2013 karena tindakan tidak profesional dan tersangka kejahatan.

"Terdapat pengganti dr. Randall dengan nama dr. Marek Magnowski dari Polandia dan pihak klinik juga tidak bisa menunjukkan dokumen dokter tersebut," kata dia.

Yang mengerikan, rekam medis disimpan dalam lemari yang sama dengan alat kebersihan (sapu, lap, ember dan pel). Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga pasien yang berobat (orangtua pasien Carisza), para dokter tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Tempat praktik menggunakan tirai yang tertutup rapat dari atas sampai bawah, seharusnya terbuka 20 cm dari atas dan 20 cm dari bawah. Pada semua rekam medis juga tidak ada tanda tangan atau paraf dari dokter pemeriksa," ujarnya.

Dari keterangan klinik, memiliki 6 cabang di Jakarta dengan kantor pusat di Singapura.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section