1. HOME
  2. NEWS
FREEPORT

Kisruh Kontrak Freeport, Siapa yang "Keblinger"?

Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli melontarkan kata "keblinger" kepada Menteri ESDM Sudirman Said gara-gara kontrak Freeport.

By Dwifantya Aquina 15 Oktober 2015 10:59
Menteri ESDM Sudirman Said (Setkab.go.id)

Money.id - Kurang lebih tiga pekan sebelum Presiden Joko Widodo bertolak ke Amerika Serikat, pemerintah memberikan sikap yang mengejutkan terkait Freeport. Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang bakal habis pada 2021.

Sinyal tersebut berupa terbitnya beleid perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid perubahan ini rencananya, permohonan perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya kontrak. Artinya, skema itu mirip dengan di sektor migas.

Sementara itu, dalam PP yang berlaku saat ini, permohonan perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak. Atas dasar ini, seharusnya Freeport Indonesia baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat pada 2019.

Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait kepastian perpanjangan operasi perusahaan di Papua.

“Setelah komunikasi intensif dan konsultasi pimpinan, kami bersama Freeport menjaga investasi jangka panjang yang nilainya belasan miliar dolar AS,” katanya, pekan lalu.

Pernyataan Sudirman itu terkonfirmasi dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ESDM, Jumat 9 Oktober 2015 yang menyebutkan Freeport dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Gresberg pasca 2021.

Kontrak kerjasama perusahaan tambang mineral terbesar di Indonesia ini memang selalu menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli yang sejak dulu vokal mengkritisi masalah Freeport, kini kembali bersuara.

Beberapa waktu lalu, Rizal melontarkan kata "keblinger" kepada Menteri ESDM Sudirman Said atas pemberian kepastian investasi Freeport setelah 2021. Keputusan perpanjangan kontrak kerjasama dengan Freeport MC Moran dari tahun 2021 sampai 2041 dinilai Rizal Ramli tidak sah.

Pembahasan perpanjangan kontrak seharusnya baru dilakukan kementerian ESDM pada 2019 yakni dua tahun sebelum kontrak lama selesai pada 2021. Selain itu ada tiga poin utama keberatan Rizal Ramli pada perpanjangan kontrak Freeport.

Pertama sepanjang 1967 sampai 2014, Freeport hanya memberikan royalti tambang emas sebesar 1 persen meski pada era mantan presiden, Susilo Bambang Yudhono sudah bersedia menaikkan royalti menjadi 3,5 persen, angka ini belum cukup mengingat di negara lain royalti yang diberikan mencapai 7 persen.

Poin kedua, Freeport dinilai tidak mengelola limbah tambang di wilayah Amungme secara benar. Dan ketiga perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak memenuhi aturan divestasi saham pemerintah.

"Kontrak ini keblinger, karena masih banyak hal yang tidak dipenuhi Freeport. Freeport seenak-enaknya saja. Kalau ada menteri yang mengatakan sudah menyetujui perpanjangan kontrak itu melawan hukum," kata Rizal, Selasa 13 Oktober 2015 lalu.

Kritik pedas Rizal ini kemudian memunculkan pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyatakan hingga kini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara.

Revisi PP tersebut terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan Kontrak Karya Freeport dari dua tahun menjadi 10 tahun.

"Belum diputuskan. Tunggu saja," kata JK di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu kemarin.

JK menjelaskan, waktu dua tahun dinilai tak cukup untuk membahas perpanjangan kontrak perusahaan besar. Sebab, pembahasan perpanjangan kontrak membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak.

"Pengalaman bahwa tak mudah membahas yang besar itu hanya waktu dua tahun kan butuh persetujuan dari sini, dari sini yang lebih detail," jelasnya.

Ia pun menegaskan, perpanjangan kontrak PT Freeport hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh Freeport Indonesia. Pertama, kelanjutan operasi Freeport Indonesia harus memberi manfaat bagi Papua dan Papua Barat.

Kedua, meningkatkan kandungan lokal. Ketiga, melibatkan industri lokal dan membangun sumber daya manusia termasuk di dalamnya bagaimana privatisasi dan mendorong pertumbuhan pasar modal.

Keempat, harus memperbaiki iklim investasi, tidak hanya mengundang investasi baru tetapi menjaga investasi yang sudah ada.

Upaya untuk melakukan revisi PP 23/2010 sebenarnya bukanlah hal yang baru. PP ini sendiri pun sudah direvisi sebanyak tiga kali, revisi terakhir yakni PP No. 77/2014. Namun, beleid perubahan itu belum menunjukkan adanya perubahan terkait tata cara permohonan perpanjangan.

Namun, dengan rencana diterbitkannya revisi keempat atas PP 23/2010, pemerintah tampaknya juga tidak ingin gegabah. Pemerintah juga harus meninjau implikasi revisi beleid itu bagi para pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Pengusahaan Batubara (PKP2B) sehingga perubahan beleid itu bisa memberikan dampak positif bagi negara juga menggairahkan pasar modal Indonesia.

Diketahui, Freeport berencana berinvestasi US$18 miliar untuk menjadikan kompleks Grasberg dari tambang terbuka menjadi pertambangan bawah tanah akhir 2017. Perusahaan tersebut baru-baru ini memproduksi sekitar 220.000 ton bijih tembaga per hari, yang kemudian diubah menjadi konsentrat tembaga.

Suka artikel ini? KLIK LIKE

 

(da/da)

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section