1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Angkutan Berat Dilarang 'Bergentayangan' Selama Libur Idul Adha

Berlaku mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 Pukul 00.00 WIB.

By Adhi 8 September 2016 10:05
Ilustrasi (Dephub.go.id)

Money.id - Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang pada Hari Raya Idul Adha 2016/1437H? Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.

Dikutip dari laman Dephub.go.id, Surat edaran ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 Pukul 00.00 WIB.

Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada Surat Edaran ini diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol), serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Surat Edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), Ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry menuju ke pelabuhan.

Selain itu, untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, dalam Surat Edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam Surat Edaran ini diberikan prioritas. 

Baca Juga

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section