1. HOME
  2. NEWS

156 Pasien Masuk Pengawasan Corona

Pasien tersebut tersebar di 23 provinsi.

By Ismoko 9 Maret 2020 09:22
Jubir Pemerintah Achmad Yurianto. (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengawasi kondisi 156 orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona, atau Covid-19. 156 pasien tersebut berasal dari 35 rumah sakit di 23 provinsi.

" Ada sembilan yang kita tunggu crosscheck hasil pemeriksaannya. Karena metode pemeriksaan menentukan kasus tidak hanya menggunakan satu macam PCR (polymerease chain reaction)" kata juru bicara untuk wabah Covid-19 Indonesia, Achmad Yurianto, Kamis, 4 Maret 2020.

Dilaporkan Liputan6.com, metode pemeriksaan spesimen dengan menggunakan PCR tergolong cepat. Hasil pemeriksaan bisa didapat kurang 24 jam.

Meski demikian, Yurianto mengatakan, pemerintah ingin hasil tes tersebut betul-betul valid. Sehingga, Kemenkes menggunakan juga metode genome sequencing untuk mendeteksi Covid-19.

Untuk mengecek ulang genome sequencing butuh waktu tiga hari untuk memastikan.

Penanganan PDP dan ODP

Yurianto menyebut, kategori PDP ini dibuat karena banyaknya laporan pasien positif corona dengan gejala yang tak terlalu berat. Seorang yang PDP akan langsung dilakukan pemeriksaan.

" Pasien dalam pengawasan ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien. Pertama dieksplor adalah apakah ada riwayat kontak dengan yang positif Covid-19 kalau ada dan kuat kita tempatkan dia sebagai suspect Covid-19," ucap dia.

Yulianto menyebut, penanganan PDP berbeda dengan orang dalam pemantauan (ODP). Di mana, mereka tidak dimaknai sakit namun dipantau apabila menunjukkan gejala-gejala virus corona.

" Bila ODP ini mengalami sakit gejala influenza, batuk, panas, sesak, maka kita akan masukkan pasien dalam pengawasan namanya PDP," ujar dia. (Sumber: Dream.co.id)

 

(i)

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section