1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Keluarga Mirna Tak Sangka Jessica Tega Racuni Anaknya

Ayah Mirna kecewa keluarga Jessica sama sekali tak meminta maaf kepada keluarganya. "Kayak musuh sama kami," katanya.

By Dwifantya Aquina 2 Februari 2016 09:06
Mirna (kiri) dan Jessica (kanan) (Facebook/Instagram)

Money.id - Tanda tanya besar yang menjadi misteri kasus kopi maut yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin (27) kini sedikit demi sedikit mulai terungkap. Polisi akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso (27), teman Mirna semasa kuliah di Australia, sebagai tersangka.

Kepolisian menangkap dengan menjemput paksa Jessica pada Sabtu 30 Januari lalu, sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica memang sudah melakukan beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penangkapan Jessica sebagai tersangka ini tak dapat dipungkiri langsung menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali ibunda dari Wayan Mirna Salihin yang mengenal Jessica sebagai sahabat dari anaknya itu.

Santi, ibunda Mirna, memang tak banyak disorot media selama kasus ini bergulir. Namun, menurut penjaga rumah Mirna, sang ibu sangat terkejut dan menangis ketika mengetahui Jessica adalah tersangka kasus kematian anaknya.

Menurut Subur, penjaga rumah Mirna, Santi mengetahui penangkapan dan penetapan Jessica sebagai tersangka melalui siaran berita di televisi.

Subur mengatakan, ibunda Mirna juga sempat menangis ketika melihat tayangan penangkapan Jessica sebagai tersangka. Tangisan tersebut tak hanya menjadi bentuk ketidakpercayaan sang ibunda kalau Jessica tega melakukan perbuatan keji tersebut, namun juga karena kembali terkenang mendiang putrinya, Wayan Mirna Salihin.

“Keingat anak, ya pasti menangis. Sedih katanya, nggak nyangka kok bisa dia (Jessica) tega,” tutur Subur, di kediaman keluarga Mirna di Sunter, Jakarta Utara, kemarin.

Next: Keluarga Mirna Kecewa dengan Sikap Keluarga Jessica

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section