1. HOME
  2. NEWS
TAKSI ONLINE

'Jurus Ampuh' Filipina Atasi Polemik Taksi Online

Filipina adalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang 'menghalalkan' Uber dan GrabCar.

By Adhi 23 Maret 2016 18:38
Demo taksi menolak taksi online di Jakarta (merdeka.com)

Money.id - Pemerintah hingga kini masih belum bisa memutuskan dengan tegas terkait nasib taksi online. Regulasi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi faktanya tidak melingkupi perihal layanan transportasi berbasis aplikasi.

Serba salah memang. Di satu sisi, taksi online menawarkan kualitas layanan dan tarif yang 'menyenangkan' hati konsumen. Di sisi lain, eksistensinya diklaim 'membunuh' layanan taksi konvensional. Armada taksi konvensional pun 'menjerit', pemasukkan mereka kabarnya merosot drastis.

Namun begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beserta Menteri Perhubung (Menhub) Ignatius Jonan, sepakat dan sadar bahwa layanan taksi online adalah hasil kemajuan zaman.

Oleh karenanya, tidak mungkin dan tidak elok rasanya jika perkembangan teknologi dihalang-halangai. Terlebih, perkembangan teknologi ini dinilai lebih banyak positifnya daripada negatifnya, terutama dari sudut pandang konsumen.

Untuk menyelesaikan kisruh ini, tidak ada salahnya jika kita berkaca pada negara tetangga yang telah menemukan solusi dari permasalahan serupa.

Ya, Filipina adalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang 'menghalalkan' Uber dan GrabCar. Namun, proses 'penghalalan' Uber dan GrabCar di negara tersebut tidak lantas berjalan mudah.

Sama seperti di Indonesia, menurut informasi yang dikutip dari laman Philstar, layanan taksi online juga mendapatkan perlawanan sengit dari perusahaan-perusahaan taksi konvensional.

Sampai pada akhirnya, pemerintah Filipina melegalkan GrabCar pada Juli 2015. Lalu, Uber menyusul pada Agustus 2015.

Sebagai solusi, otoritas transportasi Filipina memutuskan agar Uber dan GrabCar beroperasi di bawah organisasi baru yang diawasi oleh pemerintah, yakni Transportation Network Company (TNC).

Ada sejumlah penerapan regulasi berbeda yang harus dipenuhi oleh TNC dibandingkan dengan taksi reguler.

Beberapa aturan yang harus dipenuhi taksi online antara lain adalah:

- Tak boleh mengambil penumpang di pinggir jalan. Order wajib dipesan hanya melalui aplikasi
- Seperti taksi reguler, taksi online diharuskan memiliki lisensi waralaba dari otoritas transportasi
- Wajib menanggung asuransi penumpang

Yang menarik, otoritas Filipina memasang tarif jauh lebih mahal bagi izin waralaba taksi online, dan harus diperbarui tiap tahun.

Kabarnya, tarif yang dipasang tiga kali lipat lebih mahal dibanding biaya perizinan waralaba taksi konvensional. Selain itu, taksi konvensional hanya diwajibkan memperbarui izin per 7 tahun sekali.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section