1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri Predator Seksual Anak

By Dwifantya Aquina 21 Januari 2016 11:08
Hukuman Kebiri untuk Efek Jera

Presiden Jokowi beserta KPAI juga membahas rencana pemerintah untuk menerapkan hukuman kebiri bagi predator seks dalam rapat terbatas di kantor presiden.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, hukuman kebiri yang akan diterapkan adalah dengan menggunakan bahan kimia.

"Mengenai Perppu kebiri tadi sudah dibahas kembali bahwa pemerintah sangat serius bahwa predator ini harus diberikan sanksi lebih, yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia," ujar Puan.

Tujuan hukuman itu, menurut Puan, adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. "Sehingga kemudian ada efek jera bagi para predator untuk tidak kembali melakukan hal-hal seperti itu. Ada efek jeranya," kata dia.

"Pemerintah sangat serius bahwa predator ini harus diberikan sanksi lebih, yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia​," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin agar di lingkungan masyarakat diadakan Tim Cepat Tanggap terkait tindak kekerasan terhadap anak dan ibu. Nantinya tim ini akan berkoordinasi dengan pihak dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tim reaksi cepat tanggap yang akan segera diberdayakaan dengan tim Kemendagri bahwa di setiap dekat rumah ibadah, tempat organisasi itu harus tim reaksi cepatnya," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan RUU hukum pidana yang menyangkut tindakan kekerasan pada anak. Hal ini dilakukan agar anak dapat mendapatkan perlindungan yang baik dari negara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memaparkan data 84 persen siswa mengalami kekerasan dan 75 persen siswa mengakui melakukan kekerasan di sekolah.

Kasus kekerasan pada anak tersebut, kata Anies, tak akan selesai jika pemerintah tak mengambil langkah serius. Ke depan, Kementerian Pendidikan akan mewajibkan sekolah melaporkan tiap kekerasan yang terjadi pada orang tua dan dinas pendidikan. Bila kasus kekerasannya sudah berat, sekolah wajib melaporkan pada aparat penegak hukum.

"Sekarang kita punya aturan, anak didik dapat sanksi jika melakukan kekerasan," kata Anies.

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section