1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri Predator Seksual Anak

Jokowi prihatin saat ini kasus kekerasan pada anak Indonesia telah menjadi fenomena gunung es yang tak terpecahkan.

By Dwifantya Aquina 21 Januari 2016 11:08
Presiden Joko Widodo (Setkab.go.id)

Money.id - Kasus kekerasan terhadap anak seakan tak pernah berhenti mengalir. Bahkan, kasus yang telah banyak memakan korban jiwa anak-anak di bawah umur ini telah menjadi fenomena gunung es.

Menyikapi kasus yang sudah amat memprihatinkan ini, Presiden Joko Widodo segera menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak.

“Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu, yang kedua adalah Perpres,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, seperti dikutip dari laman seskab.go.id, Kamis 21 Januari 2016.

Perpres yang dikeluarkan, menurut Seskab, berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.

“Selama ini, seperti yang dijelaskan oleh Pak Mendikbud, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua (hal), melakukan pembiaran atau melaporkan kepada polisi,” ujar Pramono.

Sedangkan Perppu, lanjut Seskab, terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

“Presiden meminta kepada kita untuk mendalami hal ini karena memang kami mengetahui ini masih pro dan kontra,” tuturnya.

Dalam rapat terbatas bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu 20 Januari 2016, Presiden Jokowi menegaskan edukasi masyarakat utamanya pada keluarga dan anak-anak merupakan kunci dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak yang marak terjadi saat ini.

“Diperlukan perhatian semua pihak untuk mencegah, untuk menangani kasus-kasus bullying (perundungan),” kata Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk gencar mengkampanyekan antiperundungan di sekolah, menguatkan pendidikan karakter, budi pekerti, serta mengajarkan sikap asertif kepada anak.

“Saya juga minta kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mempertegas aturan pertelevisian nasional sehingga dapat memberikan filter, menyaring tayangan-tayangan televisi yang tidak ramah kepada anak,” ucapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat bahwa sepanjang tahun 2011 hingga Agustus 2014, terdapat 369 pengaduan terkait masalah perundungan.

Namun Presiden meyakini bahwa kasus kerasan dan penindasan terhadap anak baik dalam bentuk kekerasan seksual, fisik, maupun psikis adalah fenomena gunung es.

“Saya meyakini jumlah kasus tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak yang tidak terlaporkan ini masih sangat besar,” kata Jokowi.

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section