1. HOME
  2. NEWS
NEWS

JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Jero Wacik Besok

Wapres Jusuf Kalla berharap keterangannya di muka persidangan dapat membantu mengungkap kasus tersebut.

By Dwifantya Aquina 13 Januari 2016 17:39
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Merdeka.com)

Money.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan hadir dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, sebagai saksi meringankan. Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima hadiah selama menjabat sebagai menteri itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.

Kalla menjelaskan kehadirannya lantaran ia mengetahui perilaku Jero saat menjabat sebagai menteri di bawah kepemimpinannya.

"Insya Allah. Begini, Jero Wacik itu bekas menteri waktu saya Wapres. Otomatis saya mengerti dan berarti melihat, mengetahui perilakunya. Kedua, juga karena ada dituduhkan waktu dia masih menteri waktu zaman saya, ya kan otomatis," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 13 Januari 2015.

Menurut JK, sebagai warga negara, ia juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang diketahuinya. Ia pun mengaku tak takut disebut sebagai pembela dari terdakwa kasus korupsi. Sebab, ia meyakini mengetahui informasi yang dinilainya benar dan perlu disampaikan.

"Kenapa kita mesti takut kalau kita yakin bahwa ada sesuatu, sisi baik. Tidak semua orang punya sisi jelek saja. Yang saya ingin tentu sampaikan, tentu sisi yang menurut saya itu benar," ucapnya.

Namun, JK enggan menanggapi kasus yang menjerat Jero Wacik lebih jauh.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku tak mempermasalahkan permintaan terdakwa Jero Wacik untuk menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sidang sebagai saksi meringankan.

Menurut dia, siapa pun terdakwanya berhak meminta saksi yang dianggap dapat meringankan tuntutannya.

"Kalau Pak JK bersedia jadi saksi meringankan Pak Jero, itu kan bagus," kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.

Ia menilai, dalam persidangan diberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Termasuk mengajukan saksi yang dia anggap dapat menguntungkannya dalam sidang.

"Prinsipnya, pengadilan harus mendengarkan semua pihak. Dari terdakwanya maupun penasihatnya masing-masing bisa melakukan pembelaan diri," kata dia.

Seperti diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin kemarin, 11 Januari 2016.

Namun, belum lama sidang digelar, Jero tiba-tiba meminta Hakim Ketua yang menyidangkan perkaranya, Sumpeno untuk menunda persidangan.

Jero berharap, pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi. Sementara, Jero masih ingin mendatangkan saksi yang meringankan di persidangan. Kali ini, saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Hari kamis yang akan datang saya akan menghadirkan Pak JK. Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia, pemeriksaan terdakwa dilaksanakan setelah saksi-saksi selesai. Jadi hari Kamis pun saya bersedia setelah beliau (JK) bersaksi," katanya.

Ia beralasan, keterangan dari JK dalam persidangan sangat diperlukan. Dirinya mengaku akan lebih siap menjalani pemeriksaan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi.

Jero sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa korupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.

Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section