1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Jessica Wongso 'Sianida' Menghitung Hari, Akankah Dibebaskan?

Masa penahanan Jessica kembali diperpanjang untuk keempat kalinya. Jika tidak terbukti maka bulan depan Jessica bisa dibebaskan.

By Dwifantya Aquina 28 April 2016 13:23
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus 'kopi sianida' maut (Merdeka.com)

Money.id - Kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin belum menemui kejelasan. Meski polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, hingga kini nasib wanita berusia 27 tahun itu justru terkatung-katung.

Masa penahanan Jessica akan habis hari ini, Kamis 28 April 2016, namun berkas perkara belum juga rampung. Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Jessica beberapa kali sehingga total masa penahanan Jessica hingga hari ini mencapai 90 hari.

Itu artinya, jika dalam 30 hari ke depan atau selama 120 hari masa penahanan berkas tersangka belum juga rampung atau dinyatakan lengkap (P21), maka Jessica harus dibebaskan demi hukum.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan kembali memperpanjang masa tahanan Jessica Wongso.

"(Penahanan) Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujar Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Diketahui, karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP di mana ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun, maka sesuai KUHAP, polisi memang masih memiliki jatah waktu penahanan 30 hari menjadi 120 hari masa tahanan.

Pasal 340 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Krishna menambahkan, nantinya status tersangka dalam tahanan penyidikan atas izin pengadilan. "Iya ini izin pengadilan. Intinya, kami perpanjang masa penahanannya," terangnya.

Polisi rupanya masih berusaha ekstra keras melengkapi bukti Jessica sebagai pelaku penabur racun sianida di es kopi Wayan Mirna Salihin hingga tewas. Perpanjangan masa tahanan 30 hari kedepan merupakan batas akhir pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan.

Jika tidak cukup bukti maka pihak kepolisian harus membebaskan Jessica.

“Kita hormati dulu. Sekarang polisi punya waktu 30 hari untuk melengkapi, kalau lengkap P21. Kalau tidak klien kami harus dibebaskan,” kata Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Jika sampai batas waktu terakhir 30 hari tak kunjung lengkap, maka pihaknya akan melakukan penuntutan terhadap Polda Metro Jaya. Namun penuntutan tersebut masih dirahasiakan oleh tim pengacara Jessica.

“Nantilah, kami sudah punya persiapan hukum. Masih rahasia. Intinya ada diatur dalam UU dan hak asasi manusia, jadi kami bisa ganti rugi segala macam,” ucapnya.

Hidayat meyakini pihak penyidik tidak akan bisa membuktikan kliennya bersalah terkait tewasnya Mirna. “Karena CCTV jelas terlihat, keterangan saksi gimana? Kan saksi itu melihat mendengar dan mengalami,” ujarnya.

“Nanti kita lihat. Saya bilang sama Jess (panggilan Jesssica). Jess kita menghitung hari aja deh, dari hari ke minggu, minggu ke bulan dan sampai hari ini belum dapat jawaban. Kami saat ini hanya berpikir keadaan Jess sehat dan semangat,” tutur Hidayat.

Polisi sendiri sudah menyerahkan berkas perkara kasus kopi racun ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 22 April 2016. Namun, hingga kini jaksa peneliti masih menelisik berkas perkara yang sudah tiga kali ditolak jaksa itu.

Baca Juga

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section