1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Janji Jaksa Agung Usai Tangkap Buron BLBI yang Kabur 13 Tahun

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan terus memburu koruptor yang menjadi buronan dan kabur ke luar negeri.

By Dwifantya Aquina 22 April 2016 16:56
Samadikun, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank lndonesia (BLBI) yang ditangkap (kejari-negara.go.id)

Money.id - Dua buronan yang paling dicari kejaksaan, Samadikun dan Hartawan Aluwi berhasil dipulangkan ke Indonesia. Samadikun ditangkap akhir pekan lalu di Shanghai saat hendak menyaksikan F1.

Samadikun merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank lndonesia (BLBI) yang ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di China.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Samadikun Hartono tidak menyerahkan diri setelah 13 tahun buron.

Penangkapan Samadikun ini diapresiasi oleh banyak pihak, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Jadi kita bersyukur, berterima kasih pada aparat yang dapat tangkap Samadikun. Mudah-mudahan yang lain juga bisa,” kata JK usai mengantar keberangkatan Presiden Joko Widodo ke Eropa di Bandara Internasional Halim Perdana Kususma, Minggu 17 April lalu.

JK mengatakan pihak keamanan akan terus memburu para buronan yang hingga saat ini belum tertangkap. “Itu kan masalah hukum. Namanya buronan akan diburu,” kata dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Samadikun sempat menyatakan minta maaf karena sudah merepotkan pemerintah lndonesia dan aparat penegak hukum lndonesia. Setelah menerima Samadikun, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap Samadikun. Menurut dia, Samadikun akan dibawa ke Rutan Salemba.

Dia menambahkan, selain eksekusi badan, pihak Kejaksaan juga akan menelusuri aset-aset milik Samadikun. Lantaran dia masih mempunyai kewajiban untuk membayar kerugian keuangan negara.

"Kita akan teliti berapa dia harus bayar uang pengganti, karena kerugian negara ini yang harus dibayar Rp169,4 miliar, kita tidak mungkin berubah vonis, itu nantinya apa yang dimintakan,” kata Prasetyo.

Penangkapan Samadikun, kata Prasetyo, merupakan peringatan bagi buronan-buronan yang kabur ke negara lain.

"Iya penting bagian dari penyimpangan dan proses hukum ada akhirnya. Ini sinyal bagi yang lain tidak ada tempat yang aman di negara lain," tegas Prasetyo seperti dikutip Merdeka.com.

Mantan politikus NasDem ini menegaskan akan terus memburu koruptor yang menjadi buronan dan kabur ke luar negeri. Diharapkan, perlahan tapi pasti para buronan tersebut akan tertangkap satu demi satu.

"Kita punya tim pemburu koruptor dan juga aset-aset negara yang di luar itu yang selama ini kita lakukan. Kita harap nanti semua buron yang di luar itu bisa ditangkap satu-satu ya itu memang usaha keras dari kita," ujar Prasetyo.

Samadikun, terpidana kasus BLBI ini tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 pada 28 Mei 2003 karena melarikan diri.

Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan pada 4 Februari 1948 ini juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Selama masa pencarian, kejaksaan resmi merilis Samadikun sebagai buron kasus BLBI sejak 28 Mei 2003 di laman resminya.

Bankir lulusan lulusan SLTA itu tercatat tinggal di Jalan Jambu No 88, RT 05 RW 002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Kejaksaan juga menyebutkan, Samadikun berkulit putih, tinggi badan 170 centimeter, bentuk muka bulat, rambut hitam lurus, mata sipit, dan tubuh tegap.

Samadikun diduga tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Dia juga disebut-sebut memiliki pabrik film di China dan Vietnam.

Kasus BLBI sendiri bermula saat krisis moneter 1997-1998. Sejumlah bank mendapat suntikan dana dari pemerintah. Di antaranya PT Bank Modern Tbk.

Sebagai bank umum swasta nasional, PT Bank Modern Tbk mengalami saldo debet, karena terjadinya rush atau penarikan tunai secara massal.

Untuk menutup saldo debet tersebut, PT Bank Modern Tbk menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasdis, dan dana talangan valas Rp2.557.694.000.000 atau Rp2,5 triliun.

Namun, Samadikun selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk, menggunakan bantuan itu untuk tujuan yang menyimpang, yang mencapai Rp 80.742.270.528,81 atau Rp80 miliar. Negara pun merugi hingga Rp169.472.986.461,52 atau Rp169 miliar.

Sementara itu masih ada beberapa buronan yang ada di luar negeri, termasuk buronan pembobol bank Bapindo Eddy Tansil. Namun, hingga saat ini keberadaan Eddy Tansil belum juga diketahui.

"Belum dapat infonya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, di Kejagung, Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Ada sekitar 28 buronan lagi di luar negeri yang masih dicari pemerintah. Namun, Kejagung memastikan bahwa buronan lainnnya masih akan terus dicari. Sementara untuk kasus Century, masih ada beberapa nama terkenal seperti Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warouq.

Eddy Tansil terbukti menggelapkan US$565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Dia dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga dikenai denda Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dia kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section