1. HOME
  2. NEWS
NEWS

37 Barang Bukti Kasus yang Jerat Jessica di Kasus Kopi Maut

Total akan ada 37 barang dan dokumen yang diawa ke persidangan

By Nur Chandra Laksana 28 Mei 2016 13:38
Jessica Kumala Wongso (merdeka.com)

Money.id - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin kini memasuki tahapan baru. Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas kasus yang melibatkan tersangka Jessica Kumala lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Polisi Krishna Murti turut bersyukur atas lengkapnya bukti yang ada. Dia juga bersyukur, kasus pembunuhan yang menggunakan racun sianida itu dapat dapat naik ke persidangan.

"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai, lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan," ucap Krishna di Jakarta.

Dalam persidangan selanjutnya, akan ada total 37 barang bukti lebih yang akan dibawa. Termasuk juga rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

"Ada 37 lebih barang bukti dan dokumen-dokumen lain. Termasuk CCTV, semua barang-barang yang disita dan hasil di labfor yang kami kumpulkan. (Semuanya) kami serahkan," ucap dia.

Selain itu, ada pula barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen pendukung hingga alat penggiling kopi dibawa untuk melengkapi barang bukti di persidangan.

Berikut daftar lengkap barang bukti kasus kematian Wayan Mirna:

- Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffee.

- Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffee.

- Satu buah tas perempuan merk Charles & Keith warna coklat.

- Pakaian atas wanita warna coklat.

- Beberapa potong rambut.

- Satu buah botol cairan Bioderma.

- Satu kotak obat sentraline sandoz 50 Miligram berisi tiga lembar 30 tablet.

- Satu botol merk 2 Tang yang berisi sisa obat cina.

- Tablet obat Razole 20 miligram

- Dua tablet obat Maxpharm 15 miligram.

- Tiga tablet obat Provelyn 75 Miligram.

- Satu buah iPhone 5 warna putih berikut sim card nomor 087780806012.

- Sim card optus nomor 04033711888.

- Tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan Bath & Body Works. Tiga buah tas kertas belanja motif warna biru putih bertuliskan Bath & Body Works, yang masing-masing tas kertas belanja berisi satu buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih Bath & Body Works.

- Satu buah iPhone 6 warna rose gold berikut sim card nomor 08161475360.

- Satu unit Flashdisk Toshiba 32 GB warna abu-abu sun: 1430 ATA 412 CA rekaman CCTV dari restaurant Olivier West Mall Grand Indonesia.

- Satu unit mesin penggiling kopi/grinder.

- Satu unit mug stainless untuk air panas.

- Satu unit teko lock and lock plastik untuk tempat susu.

- Satu set meja kursi Table 54.

- Dua kaleng contoh susu kental manis.

- Satu bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan plastik hitam.

- Satu buah contoh gelas yang di gunakan untuk penyajian ice Vietnam Coffe.

- Satu buah contoh Saucer atau piring kecil atau lepek.

- Dua buah contoh sedotan warna hitam.

- Tiga lembar contoh kertas penyaring kopi.

- Satu Unit DVR Decoder Video Record Merk TELVIEW model FD 161s Se Number 474895448 Warna Hitam.

- Satu Unit Kabel Power DVR warna Hitam.

- Satu Unit Hardisk Eksternal Mer WD My passport Ultra 500GB warna Hitam.

- Dua buah sampel celana panjang tersangka yang hilang.

- Satu bendel print out transaksi IVC.

- Satu bendel cetak WhatsApp Group Billy Blue.

- Satu berkas laporan lengkap tentang Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh NSW Police Head quarter 1 Charles St.Paramatta NSW ada 15 Laporan.

- Tujuh lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen No.IB16/XX nla dengan lampirannya.

- Satu berkas cetak percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya.

- Email dari Kristie Louise Carter kepada monica.semrad@afp.gov.au tentang Email Jessica Kumala Wongso.

- Satu bendel kronologis dan surat email yang berisi pemberitahuan tentang pemberhentian Jessica Kumala Wongso dari NSW Ambulance.

 

Baca Juga :

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section