1. HOME
  2. NEWS
KEKERASAN ANAK

Ini Cara Polisi Ringkus Pembunuh Bocah dalam Kardus

Dari keterangan sejumlah anak, tersangka sering membelikan baju dan makanan pada anak perempuan.

By Rohimat Nurbaya 10 Oktober 2015 20:04
Konferensi pers kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Mapolda Metro Jaya (Money.id/Rohimat Nurbaya)

Money.id - Aparat kepolisian menetapkan AD (39) jadi tersangka pelaku pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. AD merupakan pemilik warung di Rawa Lele dan dikenal memiliki kelainan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, polisi intensif memeriksa AD sebelum ditetapkan jadi tersangka. Kemudian AD mengaku membuang jenazah bocah berinisial PNF setelah maghrib.

"Dua barang bukti penting kami amankan. Pertama kardus pembungkus jenazah korban, kedua kardus berisi barang milik korban yang lupa dibuang pelaku," kata Krisna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 11 Oktober 2015.

Penemuan barang bukti pada Jumat malam, 2 Oktober 2015. Saat itu polisi dapat laporan dari warga ada sesosok mayat di dalam kardus. Kemudian keesokan harinya orangtua PNF melapor kehilangan anak. Setelah diperlihatkan foto orangtua bocah tersebut membenarkan jenazah itu anaknya.

Guna mengungkap kasus ini polisi mengerahkan 135 personel gabungan dari Polda Metro, Polres Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, beberapa di antaranya polisi wanita (Polwan).

"Dengan seksama polwan bertanya kepada anak-anak di sekitar kediaman tersangka, rata-rata mereka menyebutkan AD sangat baik kepada anak-anak terutama perempuan," katanya.

Dari keterangan sejumlah anak, AD sering membelikan baju dan makanan pada anak perempuan. Tersangka juga dikenal sering membawa dan mengunci anak di dalam rumah. Ada anak mengaku tiba-tiba dikunci di dalam rumah AD, kemudian dicium dan dicabuli.

"Kami langsung menyuruh orangtua anak itu melapor, lalu kami menetapkan AD sebagai tersangka pencabulan," tutur dia.

Polisi juga memeriksa air seni korban, ternyata mengandung narkoba jenis amphetamin. Tersangka AD terbukti pengguna sabu dan ganja. Kemudian Diteskrimum berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kami langsung menetapkan AD sebagai tersangka pengguna narkoba," ucap Krisna.

Dua pelanggaran hukum menjerat AD, kemudian polisi memeriksa pria bertato dan berkepala pelontos tersebut semakin intensif. Pada Jumat malam, 9 Oktober 2015 AD mengaku telah membunuh PNF dengan keji. Dia membekap bocah 9 tahun itu kemudian menjeratnya dengan kabel tembaga bekas charger ponsel hingga tewas.

"Pelaku sempat berkilah, tapi penuh kesabaran kami terus interogasi AD ini. Akhirnya dia mengaku membunuh," terang Krisna sambil menunjukkan video saat pelaku mengaku.

Tidak hanya sampai di sana, polisi kembali melakukan olah TKP setelah tersangka mengakui aksi keji itu. Mereka menyusuri mulai dari kediaman pelaku hingga tempat jenazah dibuang.

Setelah dilakukan penelusuran ditemukan bercak darah di kediaman AD. Bercak darah itu terkonfirmasi dari tubuh korban. Temuan itu diperkuat hasil pemerikaan laboratorium forensik Polri. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan juga sperma pelaku.

"Kami bekerja secara maksimal terkait kasus ini. Kami gabungkan teknik pendekatan kepada pelaku dan hasil pemeriksaan secara ilmiah," terang dia. (dwq)

Baca Juga

(da/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section