Ada tiga aturan sebuah negara tak lagi masuk ke dalam kategori berkembang dan tak berhak mendapatkan perlakuan spesial dari Amerika Serikat. Pertama, pendapatan nasional per kapita di atas US$12 ribu (Rp164,94 juta), kontribusi ke perdagangan dunia lebih dari 0,5 persen, dan mempertimbangkan keanggotaan di organisasi ekonomi internasional.
Bagaimana dengan Indonesia? Dikutip dari Liputan6.com, pendapatan nasional per kapita Indonesia baru US$3.027 (Rp41,6 juta) atau hanya seperempat dari standar WTO. Namun untuk dua kategori lainnya, Indonesia memang bisa dianggap sebagai salah satu negara maju.
Menurut data The Global Economy, porsi ekspor Indonesia tercatat sudah mencapai 0,91 persen per 2017. Selain itu, Indonesia merupakan anggota G20.
" Perwakilan Dagang AS mempertimbangkan bahwa negara dengan share 0,5 persen atau lebih di dalam perdagangan dunia merupakan negara maju. Keanggotaan G-20 mengindikasikan bahwa sebuah negara itu maju," berikut penjelasan USTR.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Banjir, 1.612 Gardu Listrik Dipadamkan
25 Februari 2020 12:23