1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Presiden Jokowi Diminta Tolak Pembahasan Revisi UU KPK

Ada 10 hal krusial yang berpotensi besar menghancurkan komisi antirasuah itu.

By Dwifantya Aquina 27 Januari 2016 17:51
Presiden Joko Widodo (Setkab.go.id)

Money.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak rencana Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Wacana pembahasan revisi ini kembali mengemuka pada pembahasan Program Legislasi Nasional 2016 (Prolegnas 2016).

Peneliti hukum ICW, Lalola Easter mengatakan, pada 26 Januari 2016, DPR RI menyepakati pembahasan Revisi UU KPK untuk masuk dalam Prolegnas 2016 dalam rapat paripurna.

"Rencana pembahasan ini bukan baru pertama kali dilakukan, mengingat selama 2015 saja terhitung sudah tiga kali upaya pembahasan dilakukan," katanya dalam keterangan yang diterima Money.id, di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Ia melanjutkan, usul pembahasan tersebut bergulir pada Juni 2015, Oktober 2015, dan Desember 2015, dan diinisiasi baik oleh Pemerintah maupun DPR RI, namun ketiga upaya tersebut tidak berhasil dilakukan karena besarnya penolakan publik atas Draf Revisi UU KPK yang berpotensi besar membonsai kewenangan KPK.

Berdasarkan Draf Revisi UU KPK yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR), terdapat paling tidak 10 hal krusial yang berpotensi besar menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi.

10 hal tersebut adalah:

1. Hilangnya kewenanangan KPK melakukan penuntutan;

2. KPK wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan;

3. KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi;

4. KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

5. KPK tidak dapat mengangkat pegawai secara mandiri;

6. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri;

7. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri;

8. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 Miliar Rupiah ke atas;

9. Simpang siur fungsi Dewan Eksekutif;

10.hanya punya waktu 12 tahun sebelum akhirnya bubar permanen;

"Kesepuluh hal tersebut menjauhkan dari salah satu mandat utamanya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yaitu penindakan. Mandat tersebutlah yang menjadi salah satu dasar pembentukan KPK, karena kerja penegakan hukum perkara korupsi, yang tidak berjalan maksimal pada aparat penegak hukum lainnya," kata dia.

Dengan demikian, menurut Lalola, rencana pembahasan kembali Revisi UU KPK harus dianggap sebagai upaya pelemahan dan bahkan pembunuhan KPK. Upaya ini tidak dapat pula dilepaskan dari kepentingan oknum-oknum yang terganggu dengan kerja-kerja KPK, mengingat sejak didirikan pada 2003, sudah ada 87 anggota legislatif yang dijerat oleh KPK.

Kini, Revisi UU KPK sudah masuk secara resmi dalam Prolegnas 2016, dan harapan terakhir untuk menghentikan pembahasan ini berada di Pemerintah.

"Untuk itu, kami meminta Presiden untuk menolak turut dalam pembahasan Revisi UU KPK di DPR RI dan mengeluarkan Surat Presiden yang berisi penolakan pembahasan Revisi UU KPK di DPR," katanya.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section