1. HOME
  2. NEWS
ENGELINE

Hotman Paris: Motivasi Pembunuhan Engeline Karena Warisan

Nama Engeline dicantumkan sebagai ahli waris

By Dwifantya Aquina 22 Oktober 2015 16:21
Engeline, bocah 8 tahun yang dibunuh secara tragis (Facebook)

Money.id - Agus Tay Hamba May didakwa turut serta menyembunyikan jenazah Engeline dalam kasus pembunuhan bocah cantik berusia 8 tahun itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 KUHP.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer dan subsidair.

Kuasa hukum terdakwa Agus, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Sebab Hotman dan kliennya sudah yakin, Margriet merupakan pelaku utama dalam pembunuhan keji tersebut, sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibaca di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Oktober 2015.

"Kliennya si Hotma itu dari saksi menjadi tersangka utama. Engeline itu ahli waris bapaknya yang bule itu. Warisan itulah motivasinya," kata Hotman Paris.

Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing mengucap syukur atas dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut dia, yang terpenting Agus hanya didakwa dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

"Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," kata Haposan. Meski faktanya benar telah terjadi pembunuhan, namun Haposan menilai Margriet lah pelaku utama pembunuhan keji tersebut.

"Walau ada pembunuhan, pembunuhan itu dilakukan oleh Margriet. Agus hanya melakukan pembungkusan, mengambil boneka, tali, menggali lubang menyalakan rokok, dan Margriet yang menyulut. Margriet juga yang menendang jasad Engeline," papar Haposan.

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Agus dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah saksi-saksi setelah kuasa hukum pria 27 tahun itu tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Warisan dari Ayah Angkat untuk Engeline

Douglas Bruce Scarborough, ayah angkat Engeline dan suami dari terdakwa Margriet Megawe, meninggal dunia pada 2008. Kepergian tulang punggung itu membuat ekonomi keluarga kacau.

Pria asal Amerika Serikat itu diketahui bekerja di perusahaan minyak di Indonesia. Pendapatannya tergolong besar.

Pada 2008 silam, Doug jatuh sakit. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Doug dibawa ke Singapura untuk menjalani perawatan sakit jantung. Takdir berkata lain, Doug meninggal.

Saat ditinggal Doug, keluarga Margriet hanya punya dua bidang tanah di Sanur dan Canggu, Bali, harta yang dirasa paling berharga. Tanah tersebut dibeli atas nama Margriet.

Semasa hidupnya, Doug dikenal sangat menyayangi Engeline, meski bocah itu bukanlah darah dagingnya sendiri. Setelah Doug meninggal, ia berencana untuk mewariskan sebagian hartanya untuk Engeline.

Warisan itulah yang akhirnya diduga sebagai motif pembunuhan berencana Engeline.

Pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah mendapat temuan porsi warisan yang diterima Engeline. Menurut dia, Engeline mendapat warisan 60 persen dari total kekayaan Douglas.

"Dia dapat 60 persen. Ada sumber yang sudah saya gali. Datanya seperti itu," kata dia.

Hal ini dibenarkan oleh mantan pengacara Margriet, M Ali Sadikin. Berdasarkan keterangan kliennya, Engeline memang menjadi salah satu pewaris kekayaan Douglas, didasarkan akta pengangkatan anak di hadapan notaris.

"Dalam akta tertanggal 24 Mei 2007 itu dijelaskan jika Angeline sebagai salah satu ahli waris," kata Ali.

Laporan: Berry Putra

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section