1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan

"Semua kendaraan atau kendaraan dari tahun berapapun akan dibebaskan..."

By Rizki Astuti 14 Juli 2016 16:40
Samsat Keliling di Sulawesi Selatan (makassar.merdeka.com)

Money.id - Kabar gembira untuk warga di Sulawesi Selatan yang terkena denda pajak kendaraan. Sebab, Pemerintah Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Samsat di semua wilayah memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juli hingga 30 September 2016. Hal itu telah sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) nomor 1640 tahun 2016, yang diterapkan lewat Surat Keputusan Kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel nomor 096 tahun 2016.

Menurut Hasan Srijaya, selaku kepala UPTD Samsat Kota Makassar, pembebasan denda pajak berlaku untuk wajib pajak dengan semua jenis kendaraan bermotor, baik berdasarkan merek atau tahun produksi.

Pembebasan denda, katanya diberikan untuk pajak kendaraan bermotor tunggakan dan tahun berjalan. Oleh karena itu wajib pajak hanya perlu mebayar pokok pajaknya saja.

"Selama kendaraan itu punya denda pajak, maka dendanya dihapuskan. Semua kendaraan atau kendaraan dari tahun berapapun akan dibebaskan," ujar Hasan yang dikutip dari Merdeka, Kamis 14 Juli 2016.

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih patuh segera membayar pajak. Karena pajak merupakan kewajiban setiap warga.

"Semoga ini menjadi motivasi, supaya masyarakat rajin membayar pajaknya," kata dia.

Pembebasan tersebut berlaku di seluruh kantor Samsat ataupun Samsat Keliling dan gerai Samsat. Salah satu gerai Samsat Keliling berada di lapangan Hertasning Makassar sudah dipadati oleh puluhan orang sejak Senin 11 Juli 2016, setelah libur Lebaran. (poy)

Baca Juga

(ra/ra)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section