Peraturan baru
Cara baru memperpanjang SIM diatur dalam peraturan baru perpanjang SIM. Maryoto menjelaskan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari maka wajib membuat SIM baru.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
Dia mengatakan, untuk menghindari terjadinya masa SIM habis, 14 hari sebelumnya, masyarakat harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Nah, untuk Anda yang mempunyai SIM dan sudah mau habis masa aktifnya, segera perpanjang. Melalui online juga bisa, tinggal klik. (poy)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Heboh Penjelajah Waktu Bawa Smartphone pada 1995
15 Mei 2016 12:52