Cara ini dilakukan agar pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlakunya.
By Abdul Kharis 15 Mei 2016 19:01Money.id - Anda kini dapat dengan mudah mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM hanya melalui gadget. Hal ini diketahui berdasarkan peraturan baru pemerintah yaitu tidak bisa memperpanjang SIM apabila sudah telat satu hari dan harus membuat baru.
Untuk mendaftar dan memperpanjang SIM, kini dapat dilakukan secara online. Anda cukup mengunjungi laman korlantas.polri.go.id untuk mencari tahu cara lengkapnya.
Kepala Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, Polri kini mempermudah proses perpanjangan SIM. Bahkan kini proses perpanjangannya sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia.
Cara ini dilakukan agar pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlakunya.
"Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM online. Sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM. Karena warga Jakarta bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta," tuturnya.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Heboh Penjelajah Waktu Bawa Smartphone pada 1995
15 Mei 2016 12:52