1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak

Hakim menyatakan bahwa semua proses hukum yang dijalankan KPK kepada RJ Lino sah.

By Dwifantya Aquina 26 Januari 2016 11:57
RJ Lino (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya penetapan tersangka RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sah menurut hukum.

"Permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Udjiati di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2016.

Hakim pun menyatakan bahwa semua proses hukum yang dijalankan KPK kepada RJ Lino sah. Sehingga tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino.

"Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar hakim Udjiati.

Gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga mantan bos PT Pelindo II itu melakukan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) atau alat berat pengangkut kontainer di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK. Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan RJ Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.

Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Karena itu, dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section