1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Eks Menteri Agama Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Suryadharma bersikukuh tak bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

By Dwifantya Aquina 12 Januari 2016 14:12
Eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (Merdeka.com)

Money.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Menurut Hakim, Suryadharma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Dia juga dinyatakan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.

Mantan Ketua Umum PPP itu pun diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tak diganti, maka dia akan dibui dua tahun lagi.

Namun, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 12 Januari 2015, SDA bersikukuh tak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

"Penggunaan sisa kuota haji tidak merugikan negara. Apakah jemaah haji tidak berangkat pada tahun 2012, haknya hilang pada 2013? Tidak sama sekali, mereka tetap mendapatkan haknya," kata dia.

Menurutnya, terpilihnya istrinya, Wardatul Asriah, sebagai pendamping Amirul Hajj juga tidak melanggar aturan. Pasalnya, Suryadharma mengaku telah mengikuti prosedur yang ada, termasuk memperoleh izin dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski demikian, Suryadharma belum dapat mengambil keputusan apakah dirinya akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

KPK Banding?

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan pimpinan akan bertemu pagi ini untuk membahas hal tersebut di kantor KPK.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode.

Ia mengatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis SDA tersebut. Jika banding dilakukan, maka tim jaksa komisi antirasuah akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.

Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak Suryadharma Ali dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman SDA terbilang lebih ringan karena sebelumnya dia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan. Namun, dalam vonis, tuntutan tersebut gugur.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section