Panama Papers
Percepatan tentang RUU Tax Amnesty ini berkaitan juga dengan muculnya skandal 'Panama Papers'. Dokumen yang bocor pada Minggu malam, 3 April 2016 tersebut mengungkap data-data pencucian uang dan pengemplangan pajak dilakukan pengusaha dan kepala negara dari berbagai negara di dunia.
Panama Papers terdiri dari 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Pengelolaan aset perusahaan yang berlokasi di Panama itu didirikan pada tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca.
Mossack Fonseca Co, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur jasa-jasa perserikatan dan perwalian aset dari suatu perusahaan.
Fokus utama dari firma hukum ini adalah perlindungan aset, perencanaan pajak dan properti. Perusahaan ini memiliki lebih dari 40 cabang di seluruh dunia. Panama Papers ini dijuluki sebagai 'bocoran' terbesar dalam sejarah jurnalisme data.
Dalam dokumen yang bocor itu banyak orang Indonesia ikut terseret, tercatat ada 2.000 lebih pengusaha Indonesia yang menginvestasikan uangnya di luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, data itu masih belum semuanya terungkap. Artinya, pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri lebih banyak dari itu.
Bambang memperkirakan uang orang Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri sedikitnya bernilai Rp11 ribu triliun. Dengan adanya RUU Tax Amnesty itu, uang di luar negeri diharapkan bisa ditarik kembali ke Indonesia.
Apabila RUU Tax Amnesty itu sudah disahkan, para pengusaha yang menyimpan uang diluar negeri dan terlibat pengemplangan pajak tidak didenda, alias diampuni. Tetapi, nantinya setelah kembali berinvestasi di Indonesia harus membayar pajak sesuai aturan. (poy)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus