1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Dokter Klinik Chiropractic yang Terapi Allya Siska Kabur

Tiga bulan setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi, dokter asal AS itu keluar dari pekerjaannya.

By Dwifantya Aquina 7 Januari 2016 16:57
Korban dugaan malapraktik Klinik Chiropractic (Facebook)

Money.id - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter asing Klinik Chiropractic First, di Pondok Indah Mal 1, Jakarta Selatan, hingga membuat pasien Allya Siska Nadya (33) meninggal, masih menyisakan misteri.

Sebab, hingga saat ini dokter asal Amerika Serikat yang diketahui bernama Randall Cafferty tidak diketahui keberadaannya.

"Dr. Randall yang menangani Allya sudah keluar dari tempat praktik tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna di Jakarta, Kamis 7 Januari 2015.

Menurut informasi yang dihimpun, setelah kasus kematian Allya dilaporkan pihak keluarga ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2015 lalu, beberapa bulan setelahnya, yakni November 2015, dr. Randall keluar dan sudah tak lagi bekerja di klinik tersebut.

Namun Krishna mengaku, aparat sudah bekerjasama dengan interpol guna melacak keberadaan dr. Randall apabila dia kabur ke luar negeri.

"Untuk mencegah terlapor bepergian keluar negeri, kami sudah mengirim surat ke imigrasi," terangnya.

Kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan itu tertuang dalam Laporan bernomor LP 3176/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2015 berisi dugaan tindak pidana memberikan pelayanan medis tak sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang menyebabkan Allya meninggal pada 6 Agustus 2015.

Hingga kini belum ada perkembangan atas kasus ini. Krishna membantah aparat lambat dalam menangani kasus dugaan malpraktik Chiropractic dengan korban Allya Siska.

Menurut dia, proses penanganan kasus ini mendapatkan beberapa hambatan. Salah satunya adalah keengganan keluarga korban untuk menyetujui autopsi terhadap jasad Allya.

"Karenanya penyidik kesulitan untuk menerapkan pasal 359 KUHP, sehingga penyidik fokus pada proses penanganan terlapor terhadap korban sebelum kematian sebagaimana pasal 78 dan 79 UU No 29/2004," katanya.

Diketahui, Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, ternyata belum mengantongi izin dari pemerintah.

Selain itu, klinik tersebut juga mempekerjakan dokter asing bernama Randall Cafferty yang tidak memiliki dokumen sama sekali dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Board of Chiropractic Examiners State of California dengan alamat chiro.ca.gov, dokter ini diberi sanksi hukuman disiplin selama 3 tahun mulai 13 Maret 2013 karena tindakan tidak profesional dan tersangka kejahatan.

"Terdapat pengganti dr. Randall dengan nama dr. Marek Magnowski dari Polandia dan pihak klinik juga tidak bisa menunjukkan dokumen dokter tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section