1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Di Balik Tewasnya Allya Siska Usai Jalani Terapi Chiropractic

Putri mantan pejabat PLN itu meninggal setelah menjalani terapi di klinik Chiropractic 2 kali sekaligus dalam sehari

By Dwifantya Aquina 7 Januari 2016 13:52
Korban Malapraktik Allya Siska Nadya (Facebook)

Money.id - Allya Siska Nadya (33) dilaporkan meninggal beberapa jam setelah perawatan di klinik Chiropractic First di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2015. Orangtua korban kemudian melapor kasus kematian tidak wajar wanita kelahiran 1982 ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan malpraktik pada 12 Agustus 2015.

Allya Siska, yang merupakan putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara Alvian Helmy Hasjim, menjalani terapi di klinik ini 2 kali sekaligus dalam sehari, yakni pada pukul 13.00 WIB dan 18.30 WIB.

Malam harinya, Allya Siska mengeluh nyeri hebat di bagian leher dan akhirnya dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Pondok Indah. Kondisinya semakin memburuk, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 06.15 WIB keesokan harinya.

Diketahui, Allya Siska pertama kali datang pada 5 Agustus 2015 untuk menjalani assesement dengan seorang terapis asal Amerika Serikat, dr Randall Cafferty. Namun, hingga kini keberadaan Randall justru tidak diketahui.

Gelar perkara atas kasus tersebut telah dilakukan. Dalam gelar perkara tersebut polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kami sudah interview pelapor, saksi-saksi, mengecek dan olah TKP serta telah mengecek barang bukti berupa foto-foto," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti.

Krishna membantah aparat lambat dalam menangani kasus dugaan malpraktik Chiropractic dengan korban Allya Siska. Menurut dia, proses penanganan kasus ini mendapatkan beberapa hambatan. Salah satunya adalah keengganan keluarga korban untuk menyetujui autopsi terhadap jasad Allya.

"Karenanya penyidik kesulitan untuk menerapkan pasal 359 KUHP, sehingga penyidik fokus pada proses penanganan terlapor terhadap korban sebelum kematian sebagaimana pasal 78 dan 79 UU No 29/2004," katanya.

Ahok minta klinik ditutup

Terkait dugaan malpraktik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memerintahkan agar klinik tersebut disegel. Sebab, menurut Ahok--sapaannya-- klinik Chiropractic First tak memiliki izin praktik.

"Mereka mengakui bahwa tidak punya izin apapun di situ. Tadi pagi saya lapor ke Pak Gubernur, diinstruksikan untuk disegel dan diberhentikan," ujar Kadis Kesehatan (Kadinkes) DKI Kusmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 7 Januari 2015.

Kusmedi menegaskan terapi chiropractic sejatinya bukan bagian dari ilmu kesehatan. Karenanya, perizinan klinik Chiropractic First itu pun tidak diberikan oleh Dinkes DKI.

Menurutnya, chiropractic itu masuk dalam kategori jenis pengobatan tradisional. Dari klasifikasi pengobatan di Amerika Serikat (AS), jenis terapi ini masuk dalam kategori pengobatan tradisional. Di mana, seharusnya perizinan diurus ke Dinas Kesehatan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, Kusmedi pun berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kalau tenaga asing (izinnya) ke Kemenkes, kalau pengobatan tradisionalnya ke kita (Dinkes). Begitu juga pengawasannya kita," lanjutnya.

Kusmedi menyebut, klinik terapi itu tersebar di 10 titik. Pihaknya bahkan akan menutup salah satu klinik yang menjadi pusat terapi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang ini.

Dia menyebut rata-rata jenis usaha Klinik Chiropatic First dibuka di mal. Menurut informasi, klinik itu sudah beroperasi sejak 5 tahun. Pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah mal untuk menutup usaha praktik tersebut.

Suka Artikel Ini? Klik Like

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section