1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Bersiap Motor Akan Dilarang Melintas di Jalan Thamrin-Sudirman

Sebelum kebijakan itu diberlakukan, Dishub DKI Jakarta akan tambah angkutan umum seperti TransJakarta.

By Rohimat Nurbaya 16 April 2016 11:48
Sepeda Sepeda Motor Melintas (Merdeka.com)

Money.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan percobaan menghapus 3 in 1 di kawasan Sudirman - Thamrin. Namun kebijakan tersebut tidak efektif, jalan menjadi tambah macet, imbasnya sepeda motor tidak boleh melintas di daerah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, terkait penghapusan 3 in 1 itu instansinya telah melakukan rapat koordinasi bersama kepolisian. Tapi, setelah 3 in 1 dihapus DKI wajib menyiapkan program pengganti yang lebih cepat.

Program pengganti yang bisa segera dilakukan adalah dengan menambah layanan transportasi umum, sterilisasi dan rekayasa lalu lintas. Pasalnya untuk memberlakukan Elektronik Road Pricing (ERP) butuh waktu lebih lama.

"Saat ini sudah ada 600 bus pemberian Kementerian Perhubungan yang tinggal menunggu administrasinya rampung," kata Andri Yansyah dikutip Money.id dari laman poldametrojaya.info, Minggu 16 April 2016.

Dia menegaskan apabila rencana itu terealisasi dalam masa perpanjangan uji coba pemberlakuan 3 in 1, Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya langsung memberlakukan pelarangan sepeda motor dari Thamri hingga Senayan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Risyapudin Nursin, menuturkan pada uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 pekan pertama dan kedua terjadi kepadatan. Sebab, menurutnya pusat kegiatan ekonomi sepenuhnya berada di kawasan 3 in 1, khususnya Jalan Sudirman-Thamrin.

Karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya meminta Dishubtrans DKI menambah armada bus TransJakarta, sebelum melarang kendaraan roda dua dari Senayan hingga Thamrin. Tujuannya untuk mengurangi crossing.

Risyapudin mengimbau, untuk sterilisasi jalur TransJakarta pihaknya ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggikan separator busway. Dia menegaskan polisi tidak bisa melakukan sterilisasi tanpa adanya sistem pendukung seperti peninggian separator.

Risyapudin menegaskan, peninggian separator busway itu menjadi kewenangan kepala daerah, sehingga tidak selalu mengandalkan anggota kepolisian saja. "Kami tidak mugkin pagar betis anggota semua, harus tinggikan separatornya sehingga tidak bisa diloncati," jelasnya.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section