1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Awas! Nonton TV di Mobil Ditilang dan Denda Rp750 Ribu

Nonton tv atau video menggunakan perangkat elektronik portable di kendaraan dapat mengurangi konsentrasi saat mengemudi.

By Dwifantya Aquina 4 Desember 2015 17:40
Ilustrasi nonton televisi saat menyetir mobil (Wordpress)

Money.id - Mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi karena faktor kesalahan pengemudi atau human error. Para pengemudi sering kali mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Untuk mengalihkan perhatian karena lelah dan mengantuk selama menyetir, beberapa pengemudi menggunakan cara dengan menonton televisi atau video yang terpasang di dalam kendaraan. Namun, hati-hati, bila Anda ketahuan menonton TV atau bertelepon genggam sambil menyetir, karena Anda bisa ditilang dan didenda Rp750 ribu. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat.

"Saat mengemudikan kendaraan disebut harus dalam keadaan wajar. Wajar yang dimaksud penuh konsentrasi, tidak boleh menggunakan HP, menonton televisi di mobil, tidak boleh dalam pengaruh minuman keras, jadi harus sehat agar konsentrasi tidak pecah," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.

Menurut AKBP Budiyanto, denda itu diberlakukan sesuai pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bila tak mau membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan bisa dihukum 3 bulan penjara.

Saat ini Satgas tatib sudah dikerahkan ke sejumlah titik kawasan lalu lintas untuk memantau pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan kurang konsentrasi.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menilang dan menerapkan hukuman yang sama, yakni pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp750.000 bagi pengemudi kendaraan bermotot yang menerobos jalur kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup,dan atau ada isyarat lain bahwa kereta akan melintas.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section