1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Akhir Perlawanan Labora Sitorus, si Polisi Rekening Gendut

Meski telah divonis, Labora masih bebas menghirup udara segar dan tidak kunjung ditahan hampir 1 tahun lamanya.

By Dwifantya Aquina 7 Maret 2016 17:40
Terpidana kasus rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus (Merdeka.com)

Money.id - Aiptu Labora Sitorus kembali berulah. Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar ini melawan saat hendak dipindahkan dari LP Sorong ke LP Cipinang di Jakarta.

Dengan berdalih sakit, terpidana 'rekening gendut' itu terus lari dari jeratan hukuman 15 tahun penjara.

Pemilik rekening Rp1,5 triliun itu awalnya didakwa menimbun BBM dan juga terlibat dalam pembalakan liar. Di awal proses hukumnya, Labora dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Jaksa lalu mengajukan banding hingga akhirnya kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Labora.

Pada 21 Oktober 2014, jaksa kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di sel LP Sorong. Meski telah divonis, Labora masih bebas menghirup udara segar dan tidak kunjung ditahan hampir 1 tahun lamanya. Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Tetapi Labora menepis kabur. Ia beralasan sakit dan butuh perawatan di rumahnya. Kediaman Labora dijaga para pendukung Labora dan pengawalan dari sejumlah oknum TNI AL yang bertugas di wilayah setempat. Ia bagai mendapat 'perlindungan' di Istananya.

Akhirnya, Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikawal ratusan aparat Polres Sorong Kota dan Brimob Polda Papua Barat, menjemput Labora untuk dieksekusi, dari kediaman Labora di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, ke Lapas Cipinang, Jakarta. Namun, ternyata Labora tidak ada di kediamannya.

"Labora Sitorus selama ini tidak di Lapas Sorong tetapi yang bersangkutan berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, dengan alasan sakit. Seharusnya Labora Sitorus kooperatif kembali ke Lapas Sorong untuk menjalankan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat, Agus Purwanto, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin 7 Maret 2016.

Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang itu diduga melarikan diri melalui jalur laut, sebelum tim eksekusi tiba di rumah Labora Sitorus.
"Pemindahan Labora Sitorus adalah keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Agus.

Tak sampai di situ, perlawanan juga ditunjukkan dengan ancaman bunuh diri. Labora akan menghabisi nyawanya sendiri jika dipindahkan. Bahkan, pihak keluarga sudah menyiapkan peti mati di rumahnya andai Kemenkumham ngotot memindahkan Labora ke LP Cipinang.

Kemudian Labora juga mengerahkan massa yang merupakan karyawannya untuk menghadang petugas untuk melakukan eksekusi pemindahan. Begitu petugas datang, pria asal Sumatera Utara itu malah kabur pada Jumat pekan lalu.

Sejak itu, ia dinyatakan buron. Ratusan polisi dikerahkan untuk memburunya. Namun akhirnya, ia menyerahkan diri ke Polres Sorong, hari ini.

"Iya, sudah menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota sekitar jam 3," kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Karimudin Ritonga saat dihubungi Merdeka.com.

Karimudin mengatakan, ketika menyerahkan diri Labora diantar dengan ojek. Namun berdasarkan pengakuan Labora, dia tidak mengenal sopir yang membawanya.

"Kondisi Labora baik, dia sendiri diantar sama ojek," katanya.

Ritonga menambahkan, kini Labora sudah terbang menuju Jakarta bersama anggota Mako Brimob dan pihak Kemenkum HAM.

"Sekarang sudah naik pesawat menuju Jakarta," ujar Ritonga.

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kaburnya Labora Sitorus bukan menjadi tanggung jawab dari Kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Statusnya sudah tahanan, jadi tanggung jawab Menkum HAM, bukan polisi. Kalau polisi ikut campur ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan," kata Kapolri di sela-sela meninjau persiapan KTT OKI ke-5 di JCC Senayan.

Dia enggan berkomentar dengan kaburnya Labora. Menurutnya, Menkum HAM Yasonna Laoly lebih laik berkomentar terkait permasalahan ini.

"Ya tanya Menkum HAM bisa kabur dari tahanan Bagaimana caranya," ujarnya.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section