1. Meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.
2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
3. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
4. Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
5. Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.(Sah, sumber: Dream.co.id)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
4 WNI Penumpang Kapal Pesiar di Jepang Sembuh dari Corona
4 Maret 2020 11:02Turis ke Bali Anjlok, Garuda Indonesia Buka Rute Baru
3 Maret 2020 15:33Warga Borong Sembako, Istana: Tenang, Jangan Panik
3 Maret 2020 13:18Kenali 4 Tanda Saat Jantung Tidak Bekerja dengan Baik
28 Februari 2020 16:03Mitsubishi Tarik 1.220 Tiga Jenis Mobil, Ini Masalahnya
28 Februari 2020 14:23