1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Waspada Kerugian Melakukan Tarik Tunai Kartu Kredit

Sebenarnya fasilitas satu ini tidak banyak direkomendasikan. Alasannya, banyak kerugian yang tanpa disadari muncul.

By Dwifantya Aquina 13 Oktober 2016 13:02
Kartu kredit kadang bisa jadi teman, namun bisa juga menjadi musuh (dailyfinance.com)

Money.id - Minat orang Indonesia untuk memiliki kartu kredit semakin tinggi. Maklum, kartu kredit bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan mulai dari transaksi di supermarket, restoran hingga pusat kebugaran sekalipun. Bahkan, banyak di antara pengguna kartu kredit menggunakan kartu sakti miliknya itu untuk menarik uang tunai.

Bicara soal tarik tunai kartu kredit, sebenarnya fasilitas satu ini tidak banyak direkomendasikan. Alasannya, banyak kerugian yang tanpa disadari muncul setelah pemilik kartu kredit melakukan tarik tunai. Berikut ini 4 kerugian tarik tunai kartu kredit seperti dikutip CekAja.com:

Potongan awal cukup besar

Beda halnya dengan kartu debit yang membebaskan biaya untuk setiap tarik tunai, kartu kredit membebankan biaya yang cukup besar di awal. Potongan berkisar antara 2% hingga 3% dari total penarikan. Misalnya, Anda ingin melakukan gesek tunai senilai Rp 10 juta, maka uang yang Anda terima sudah dipotong lebih dahulu senilai Rp 300 ribu. (Baca juga: 5 Ciri Orang Susah Kaya)

Ada bunga yang harus Anda bayar

Tidak cuma potongan langsung, bank juga mengenakan bunga untuk setiap penggunaan fasilitas tarik tunai kartu kredit. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit yang dirilis 27 November 2012 lalu, ditetapkan bahwa bunga tarik tunai maksimal mencapai 2,95% per bulan atau 34,5% per tahun. Jadi,s ebelum melakukan tarik tunai kartu kredit, pikir-pikir dulu mengenai biaya-biaya yang wajib Anda bayarkan.

Ada limit penarikan

Bila Anda melakukan penarikan uang melalui kartu debit atau teller, Anda bisa mencairkan seluruh uang yang Anda miliki dalam rekening. Beda halnya dengan kartu kredit yang memberlakukan sistem limit. Jadi bila Anda memiliki kartu kredit dengan limit Rp 20 juta, maka jumlah maksimal uang tunai yang bisa Anda tarik dari kartu kredit tidak bisa mencapai Rp 20 juta. Biasanya kebijakan limit tersebut ditentukan oleh masing-masing bank.

Bahaya tindak pidana

Anda bisa melakukan tarik tunai kartu kredit secara resmi melalui ATM. Namun, banyak pula oknum yang memperdagangkan jasa tarik tunai secara bebas. Namun, berhati-hatilah sebelum menggunakan jasa tarik tunai yang tidak resmi.

Selain tidak diperbolehkan oleh Bank Indonesia dan bank penerbit, aktivitas tarik tunai ilegal tersebut rawan dengan tindak kejahatan mulai dari pencucian uang hingga peretasan identitas berharga. Jadi, sebaiknya pikir dua kali sebelum menggunakan jasa tarik tunai ilegal. (Baca juga: Hemat tapi Bikin Akhir Pekan Kamu Tidak Mati Gaya)

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section