1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Tingkatkan Likuiditas Pasar, OJK Terbitkan Surat Edaran Ini

Lahirnya landasan legal agreement dalam bertransaksi repo diharapkan bisa mendorong perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

By Abdul Kharis 29 Januari 2016 11:35
Peluncuran Global Master Repurchase Agreement (GMRA), hall room Bursa Efek Indonesia, Jakarta 29 Januari 2016 (Abdul Kharis/Money.id)

Money.id - Otorita Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau "Global Master Repurchase Agreement" (GMRA). Peluncuran digelar di hall room Bursa Efek Indonesia, Jakarta Jumat 29 Januari 2016.

Acara ini disertai dengan penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan hadirnya GMRA Indonesia adalah salah satu cara meningkatkan likuiditas pasar.

"Kami bersyukur karena acara ini jadi juga. Mudah-mudahan dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat," ucap Muliaman saat peluncuran GMRA.

Menurut Muliaman, lahirnya landasan legal agreement dalam bertransaksi repo diharapkan bisa mendorong perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

"GMRA juga bisa mendorong perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) atau mewujudkan semangat BEI untuk menambah jumlah emiten baru pada tahun ini," ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan bahwa dasar pengaturan surat edaran GMRA tersebut yaitu Peraturan OJK No 09/D.04/2015 tentang pedoman transaksi repo bagi lembaga jasa keuangan.

"Pasar modal kita membutuhkan standarisasi terkait kegiatan repo di Indonesia. Diharapkan dengan adanya GMRA ini, surat utang atau obligasi domestik menjadi lebih likuid dan pasar modal Tanah Air bisa lebih semarak lagi," kata Nurhaida. (poy)

(da/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section