Sumber dana tax amnesty berasal dari uang milik Warga Negara Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan SPT pajaknya.
By Dwifantya Aquina 18 Juli 2016 09:04Money.id - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai hari ini, Senin 18 Juli 2016. Tax amnesty ini menjadi instrumen sumber pertumbuhan ekonomi pemerintah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan hingga tahun depan kondisi perekonomian global tidak pasti. Sehingga sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Jadi tax amnesty ini akan menjadi alat untuk mendatangkan dana segar dari luar negeri ke dalam negeri.
Sumber dananya adalah dari uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Bambang juga menjelaskan, Indonesia butuh dana segar karena rasio pinjaman terhadap PDB masih rendah, yaitu sekitar 30-40%. "Ini yang terendah di ASEAN. Singapura itu sudah 200%. Artinya jumlah kredit perbankan Singapura lebih besar dari PDB," ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, sulit untuk menggenjot kredit perbankan karena rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada bank di Indonesia sudah tinggi, yakni di atas 90%. Jadi perlu dana segar yang diharapkan bisa datang dari repatriasi hasil tax amnesty. Kredit perbankan ini bisa menggenjot perekonomian Indonesia, di tengah lesunya perekonomian global.
"Capital inflow adalah cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Lewat tax amnesty, kita bisa merebut kembali devisa dan dana yang harusnya menjadi hak kita," kata Bambang.
Ia mengakui, memang banyak dana-dana milik eksportir yang menjual barang dari Indonesia, namun justru disimpan di luar negeri. Dana-dana seperti ini yang diincar oleh pemerintah. Apalagi dana tersebut tidak dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Banyak dana WNI di luar negeri itu tidak salah. Yang tidak pas adalah mereka kembangkan aset di luar negeri tapi tidak dilaporkan di SPT," kata Bambang.
Selain itu, dampak lain yang akan timbul dari tax amnesty ini adalah perubahan posisi kepemilikan investor asing dalam surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi naik 5,3 persen
Bank Indonesia (BI) memperkirakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 5,3 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari target pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, yakni sebesar 5,2 persen.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, dampak kebijakan tax amnesty terhadap pertumbuhan ekonomia baru akan terlihat di kuartal III 2016. Hal ini karena kebijakan tersebut baru mulai berjalan memasuki kuartal III tahun ini.
"Kuartal III ini, optimisme dari tax amnesty mudah-mudahan bisa mendorong aktivitas ekonomi. Karena memang kalau kita melihat perlambatan ekonomi itu masih terjadi di kuartal I dan kuartal II," ujar Mirza di Jakarta.
Mirza menilai, ada kemungkinan para wajib pajak (WP) atau para pengusaha yang menaruh asetnya di luar negeri memang menunggu kebijakan ini. Hal ini terlihat dari para pengusaha yang banyak menunda untuk melakukan ekspansi di Kuartal I dan II ini.
"Sehingga mereka menunggu apakah melakukan ekspansi apakah akan menggunakan dana sendiri, atau menggunakan kredit bank," kata Mirza.
Dengan berlakunya kebijakan tax amnesty ini, ia berharap akan ada kepastian bagi para pengusaha dalam ke depannya untuk melakukan ekspansi di kuartal III tahun ini. Sehingga nantinya hal ini akan berdampak ke perekonomian. Meski demikian, menurut Mirza masih terlalu awal untuk melakukan revisi pertumbuhan ekonomi.
Tax amnesty diketahui menjadi instrumen sumber pertumbuhan ekonomi pemerintah. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan tahun ini dan tahun depan, kondisi perekonomian global tidak pasti. Sehingga sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Jadi tax amnesty ini akan menjadi alat untuk mendatangkan dana segar dari luar negeri ke dalam negeri.
Sumber dananya, adalah dari uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus