1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Tak Punya NPWP, Siap-siap Dipidana!

Sanksi yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

By Dwifantya Aquina 26 Februari 2016 08:36
Ilustrasi kartu NPWP (desipastibisa.wordpress.com)

Money.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki penghasilan untuk secepatnya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Eddy Slamet Irianto di Bali, seperti dikutip dari laman Merdeka.com, Jumat 26 Februari 2016.

Eddy mengatakan, banyak masyarakat yang hingga kini belum memiliki NPWP. Menurut data DJP, saat ini yang memiliki NPWP hanya mencapai 25 juta orang. Sedangkan, seharusnya masyarakat Indonesia yang harus memiliki NPWP sebanyak 44 juta orang.

"DJP tak bisa disalahkan. Kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, disitulah DJP gagal. Meskipun, secara UU, ketika UU sudah diundangkan itu semua masyarakat dianggap mengetahui," kata Edi.

Untuk itu, DJP tak bisa memaksa masyarakat untuk memiliki NPWP. Ia menegaskan, masyarakat yang harusnya sadar untuk memiliki NPWP sebagai warga negara yang baik.

Sanksi pidana bagi yang tidak memiliki NPWP diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1. Dalam peraturan tersebut, sanksi yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Masyarakat yang harus memiliki NPWP adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif, misalnya, jika wajib pajak adalah warga Indonesia atau bagi warga negara asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Sedangkan, syarat objektif adalah syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik penghasilan wajib pajak sendiri maupun penghasilan orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan wajib pajak.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section