1. HOME
  2. FINANCE
JAKARTA

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerjasama tersebut menyatakan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan kepada para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) di Jakarta.

By Abdul Kharis 16 Maret 2016 17:32
Ilustrasi karyawan kontrak (shortlisted.com)

Money.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin memperluas perlindungan kepada para pekerja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut keterangan yang dikirim BPJS ketenagakerjaan kepada www.money.id, Rabu 16 Maret 2016, perjanjian kerjasama tersebut menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberi perlindungan para Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) yang bekerja pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seluruh PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta di program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan berdasarkan lima wilayah kerja yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Masing-masing wali kota wilayah Jakarta akan menandatangani bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Seluruh kegiatan penandatanganan PKS ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menegaskan pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi PKP di wilayah Jakarta.

“Saya harap, kerjasama yang dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya,” Kata Agus.

Total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan berjumlah sekitar 250 ribu pekerja yang berasal dari 300 SKPD di Jakarta dan akan didaftarkan terhitung bulan Maret 2016 pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang kemudian nantinya pada tahun 2017 akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Nanti pasti seluruh provinsi di Indonesia akan lihat mekanisme kerjasama ini ke Jakarta,” kata Ahok. (poy)

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section