Peserta cukup mendatangi ATM BCA di lokasi terdekat.
By Desy Afrianti 28 Januari 2016 15:17Money.id - Para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah kini dapat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui ATM BCA.
Cara pembayarannya mudah, peserta cukup mendatangi ATM BCA di lokasi terdekat. Adapun langkah pembayaran iuran adalah pilih menu pembayaran, lalu klik layar berikut.
Setelah itu pilih BPJS dilanjutkan dengan memencet ketenagakerjaan. Kemudian klik ketenagakerjaan individu dan masukkan nomor induk kependudukan sesuai KTP lalu klik benar.
Selanjutnya masukkan periode program yang hendak dibayar dan konfirmasi data pembayaran. Setelah itu akan keluar data Anda. Jika sesuai pilih ya lalu transaksi selesai. Simpan bukti transaksi berupa struk ATM. Praktis, kan.
BPJS Bukan Penerima Upah
Bukan penerima upah adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, orang yang berusaha sendiri---pada--umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja bukan Ppnerima upah (BPU) meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis, dan lainnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diikuti secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis program dan manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Untuk besaran iuran bisa klik di sini
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
The Fed Tak Jadi Naikkan Suku Bunga, Harga Emas Dunia Terus Menanjak
28 Januari 2016 13:53Dibuka Melemah, Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Diperkirakan Naik
28 Januari 2016 10:07