1. HOME
  2. FINANCE
EKONOMI

OJK Ubah Aturan Perizinan bagi Lembaga Keuangan Mikro

Mengatakan perubahan aturan LKM ada dua, pertama terkait permodalan.

By Desy Afrianti 8 Januari 2016 18:32
Ilustrasi konpers OJK (Dian Rosa/Money.id)

Money.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan perizinan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Edi Setiadi mengatakan perubahan aturan LKM ada dua, pertama terkait permodalan.

"Kemarin modal LKM harus berupa tunai, mulai hari ini modal bisa non tunai. Karena equitas permodalan LKM yang non tunai itu bisa menjadi modal," ucap Edi, Jumat 8 Januari 2016.

Edi menambahkan, perubahan yang kedua tentang laporan. Kata dia, dulu setiap empat bulan LKM harus memberikan laporan keuangan, tetapi kenyataan di lapangan banyak yang tidak melaporkan neraca keuangannya.

Sejak hari ini laporan keuangan diberi kelonggaran dua tahun sampai 1 Januari 2018.

"LKM akan banyak nanti ke depannya seperti bank desa, koperasi desa semuanyalah yang lembaga masyarakat berbau keuangan. Untuk perizinan LKM untuk saat ini bebas biaya. Yang penting cepat-cepat izin, yang mendaftar cepat duluan, ada hadiah laptop biar nanti seperti Tukul, "ucap Edi saat konferensi pers. (poy)

 

(Laporan: Abdul Kharis)

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section