1. HOME
  2. FINANCE
EKONOMI

OJK Permudah Syarat Perizinan Lembaga Keuangan, Apa Alasannya?

Relaksasi tersebut tertuang dalam peraturan OJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM.

By Desy Afrianti 9 Januari 2016 06:06
Ilustrasi OJK (Dian Rosa/Money.id)

Money.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang berisi relaksasi persyaratan perizinan bagi Lembaga Keuangan Mikro atau LKM.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) Edi Setiadi, mengatakan syarat perizinan dipermudah sebagai upaya pengembangan LKM sehingga dapat meningkatkan perannya dalam program inklusi keuangan.

"Relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK," Edi menjelaskan, Jumat 8 Januari 2016

Menurut dia, relaksasi tersebut tertuang dalam peraturan OJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM.

"Pokok-pokok materi pengaturan seperti penyederhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa," tutur Edi.

Edi menambahkan, bagi LKM syariah, permohonan izin usaha yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku.

Sementara rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.

"Perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara non-tuna," ucap Edi.

Kata dia, bagi pemohon izin usaha dengan setoran modal secara non tunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimun yang ditetapkan, maka akan diberikan izin usaha bersyarat.

Dalam waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Dalam hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku," ucap Edi. (poy)

(Laporan: Abdul Kharis)

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section